Repelita, Bekasi - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah mengakui melakukan pelanggaran dalam pembangunan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat.
"PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare," kata Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (2/2).
Pelanggaran ini terungkap setelah pemeriksaan internal oleh KKP pada pekan lalu. Sebagai tindak lanjut, PT TRPN dikenakan sanksi administratif dan diminta untuk segera mencabut pagar laut yang telah dipasang di area yang tidak memiliki izin.
Namun, Doni tidak merinci jumlah denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan swasta tersebut. "Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin," tambahnya.
PT TRPN diketahui bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak Juni 2023 untuk pembangunan pagar laut di daerah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Proyek ini merupakan bagian dari reklamasi untuk kegiatan penataan pelabuhan.
Pemasangan pagar laut tersebut melibatkan lahan yang disewa PT TRPN dari Pemprov Jawa Barat seluas 5.700 meter persegi dengan jangka waktu lima tahun. Sebagian area reklamasi seluas 2,5 hektare juga menjadi milik PT TRPN.
Penyegelan terhadap proyek reklamasi ini dilakukan dengan pemasangan spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter di gerbang masuk dan area reklamasi. Tindakan ini diambil karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok