Repelita Kebayoran Baru - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan anak buahnya, AKBP Bintoro.
Dalam kasus ini, AKBP Bintoro diduga memeras tersangka pembunuhan sekaligus anak bos Prodia, Arif Nugroho.
"Sudah, sudah (diperiksa Propam)," kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Kapolres Jakarta Selatan ini tidak menjelaskan kapan dirinya menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Metro Jaya, namun ia menegaskan telah memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.
"Saya sudah kasih keterangan," ujar Ade Rahmat.
Ia juga mengungkapkan bahwa pernah bertemu dengan Arif Nugroho, di mana pertemuan itu terjadi ketika penahanan tersangka sedang ditangguhkan. Dalam pertemuan itu, Arif Nugroho meminta agar kasus pembunuhan tersebut dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Bertemu saya langsung ada, ketika dia (tersangka) memohon untuk di-SP3 kasusnya," kata Ade Rahmat.
Lebih lanjut, Ade Rahmat mengaku bahwa Arif Nugroho berusaha menyuapnya dengan menawarkan uang sebesar Rp 400-500 juta agar kasus itu disetop. Namun, Kapolres menegaskan bahwa ia menolak tawaran tersebut.
"Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia," ujar Kapolres. "Saya nggak bisa bantu apa-apa, berapapun uangmu saya tidak bisa bantu."
Ade Rahmat juga menyarankan Arif Nugroho untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum di pengadilan.
"Justru dia menawarkan saya uang Rp 400-500 juta kalau di SP3 kasusnya. Kata saya tidak benar, tidak bisa. 'Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa'," ungkapnya.
"Pertanggungjawabkanlah secara hukum. Nantipun di akhirat dipertanggungjawabkan juga," ujar Ade Rahmat.
Kapolres Jakarta Selatan ini menegaskan bahwa meskipun mendapat tawaran tersebut, ia tetap melanjutkan kasus tersebut. "Makanya karena ada penolakan itu, kasus lanjut kan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan," tambahnya.
Adapun mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. Selain Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dipatsus karena terseret kasus dugaan pemerasan ini.
"Polda Metro telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan. Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatannya dan dipatsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Radjo Alriadi Harahap, Rabu (29/1/2025).
Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND. Radjo menuturkan, dalam waktu dekat keempat polisi terduga pelaku pemerasan itu bakal menjalani sidang etik.
"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan. Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," tutur dia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok