Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pedagang Sayur di Pangkajene dan Kepulauan Jadi Tersangka Pencurian Setelah Gunakan Kartu ATM yang Ditemukan

 Pedagang Sayur di Pangkep Temukan Dompet, Berujung Kasus Pidana

Repelita, Pangkajene dan Kepulauan - Seorang pedagang sayur di Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, Muh Yusran (36), harus berurusan dengan hukum setelah menemukan dompet yang berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN. Keputusannya untuk menggunakan kartu ATM tersebut berujung pada statusnya sebagai tersangka atas dugaan pencurian dan dijerat Pasal 362 KUHP.

Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2024. Saat dalam perjalanan menuju pasar, Yusran menemukan sebuah dompet kulit hitam tergeletak di jalan. Saat membukanya, ia mendapati sejumlah uang tunai, kartu ATM, dan kertas bertuliskan PIN.

Awalnya, Yusran belum memutuskan apa yang akan dilakukan dengan barang tersebut. Namun, ia akhirnya tergoda untuk mencoba kartu ATM yang ditemukannya. Beberapa kali ia menarik uang hingga total mencapai Rp20 juta. Uang tersebut kemudian ia gunakan untuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas, serta kebutuhan sehari-hari.

"Aksi Yusran akhirnya diketahui oleh pemilik kartu ATM yang kehilangan uang dalam jumlah besar," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).

Pemilik kartu ATM yang merasa kehilangan uang dalam jumlah besar segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi pun melacak transaksi yang dilakukan dengan kartu ATM tersebut dan berhasil mengidentifikasi Yusran sebagai pelaku. Ia pun diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam keputusan ini adalah Yusran baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang dikenakan tidak lebih dari lima tahun penjara, adanya kesepakatan damai dengan korban, serta penggantian kerugian material.

Selain itu, latar belakang Yusran sebagai pedagang sayur kecil yang harus menghidupi istri penyandang disabilitas dan anak berusia delapan tahun turut menjadi faktor pertimbangan. "Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan," tutup Agus.

Dengan keputusan ini, Yusran akhirnya dapat kembali menjalani kehidupannya sebagai pedagang sayur tanpa harus menjalani hukuman pidana. Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa menemukan barang milik orang lain tidak selalu berarti bisa digunakan seenaknya, terutama jika menyangkut akses keuangan orang lain. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved