Repelita Jakarta - Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan pembangunan pagar laut di Perairan Tangerang, Banten.
Pelaporan tersebut dilakukan pada Jumat (31/1/2025), yang dikenal dengan istilah Jumat 'Keramat', yang sebelumnya sempat menjadi momen yang penuh makna bagi penindakan hukum terhadap koruptor.
Abraham Samad, yang didampingi sejumlah aktivis antikorupsi dan tokoh vokal seperti Said Didu, menilai ada dugaan kuat suap menyuap dan gratifikasi yang terkait dengan penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut untuk pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Samad menegaskan bahwa KPK harus berani menindaklanjuti kasus ini meski Aguan dianggap sebagai sosok yang kebal hukum.
“Kami melaporkan adanya dugaan suap menyuap dan gratifikasi yang terjadi dalam penerbitan sertifikat di atas laut yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK.
Samad juga mendesak agar KPK tidak gentar dalam memeriksa Aguan, yang selama ini disebut-sebut memiliki mitos tidak tersentuh hukum. “Nama Aguan seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum, oleh karena itu kita ingin mendorong KPK untuk segera memeriksa orang ini,” tegas Samad.
Dalam pelaporannya, Samad juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyiapkan bukti-bukti yang akan diserahkan kepada KPK untuk membantu penyelidikan lebih lanjut. “Kami memiliki cukup banyak data dan siap mendistribusikan kepada KPK untuk mempercepat proses penyelidikan,” ujar Samad.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) yang terkait dengan pembangunan pagar laut telah dibatalkan. Sertifikat-srtifikat ini, yang tersebar di Kabupaten Tangerang, terbukti melanggar ketentuan hukum dan prosedur administrasi, sehingga keabsahannya dicabut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok