Repelita Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa penanganan kasus pelanggaran HAM berat di bawah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto tidak mengalami perbedaan signifikan. Hal ini disampaikan Pigai saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI pada Rabu (5/2/2025).
Pigai menegaskan bahwa selama masa jabatan Jokowi dan Prabowo, langkah-langkah yang diambil dalam menangani pelanggaran HAM berat tetap sama. "Apa yang dilakukan Presiden Jokowi dulu maupun Presiden Prabowo sama, 12 kasus sama, restitusi korban, rekonsiliasi, dan rehabilitasi itu sama," ujarnya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai langkah-langkah konkret dalam menangani pelanggaran HAM berat, Pigai lebih memilih untuk mendelegasikan pertanyaan tersebut kepada Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto. "Saya sudah memerintahkan dari dua bulan lalu Wakil Menteri Mugiyanto untuk menangani penuh, jadi tanggung jawab penuh. Silakan nanti bapak ibu nanya langsung ke wamen," kata Pigai.
Menteri Pigai juga mengungkapkan bahwa keputusan dan instruksi presiden terkait penanganan pelanggaran HAM berat akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat. "Semua kerja sama dengan perumahan untuk restitusi korban tetap akan dilanjutkan," ujarnya.
Pigai menambahkan bahwa beberapa kementerian, seperti Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan, juga sudah dilibatkan dalam proses ini. "Sebetulnya semua kementerian sudah ada, tinggal kami hadirkan keputusan presiden saja dan instruksi presiden," tuturnya. "Kita bikin baru karena 2023 sudah selesai. Jadi kami harus bikin Inpres dan Keppres baru."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok