Repelita, Tangerang - Bareskrim Polri hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, meski Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, telah mengakui penggunaan sejumlah barang untuk membuat surat izin palsu.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengakuan tersebut belum cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa penyidik masih harus melakukan pembuktian terhadap fakta-fakta yang ditemukan.
"Saya tidak bisa mendahului apakah itu bisa jadi tersangka atau tidak, karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka. Artinya, terbuka dengan internal, pengawas internal, dan sebagainya," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Djuhandhani menekankan bahwa pengakuan seseorang tidak serta-merta menjadi dasar penetapan tersangka tanpa alat bukti yang cukup.
"Pengakuan tersangka itu juga bukan mutlak. Karena semuanya terkait dengan pembuktian. Kan kami berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kami gelarkan untuk penetapan tersangka," jelasnya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
"Mohon doanya, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan perkara ini," tambahnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di kantor kelurahan serta rumah kepala desa. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen fisik tanah atau warkah, serta beberapa surat keputusan kepala desa dan rekapitulasi permohonan dana Desa Kohod.
Barang-barang bukti tersebut telah diajukan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara, kami ajukan ke Labfor untuk diuji guna memastikan keterkaitan barang bukti dengan dugaan pemalsuan," kata Djuhandhani.
Di sisi lain, warga Desa Kohod mempertanyakan mengapa Arsin belum juga ditangkap, meski laporan sudah disampaikan ke Inspektorat dan Bupati Tangerang.
Ketua Kelompok Gerakan Tangkap Arsin, Aman Rizal, curiga ada pihak yang melindungi kepala desa tersebut.
“Keberadaannya tidak diketahui, padahal proses hukum sedang berjalan,” kata Aman.
Hingga kini, keberadaan Arsin masih menjadi misteri setelah ia menghilang di tengah penyelidikan terkait dugaan pemalsuan sertifikat lahan pagar laut Tangerang.
Warga yang merasa dirugikan bahkan membentuk gerakan sendiri untuk menangkap Arsin. Gerakan Tangkap Arsin diprakarsai oleh kelompok Laskar Jiban dan beranggotakan sekitar 400 orang, termasuk warga Kampung Alar Jiban, lokasi pagar laut berada.
“Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Ujang Karta sebagai Sekretaris Desa,” ungkap Aman.
Meski warga terus mendesak agar Arsin segera ditangkap, hingga kini keberadaannya masih belum diketahui.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok