Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang: Kejagung Usut Sertifikat, KPK Lakukan Verifikasi, Saling Berbagi Peran?

 

Repelita Tangerang - Penyidikan dugaan korupsi dalam kasus pagar laut di Tangerang memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini secara resmi mengusut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) yang berkaitan dengan pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai bergerak setelah menerima laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses laporan tersebut melalui Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Namun, hingga saat ini, belum ada koordinasi antara penyidik KPK dan Kejagung terkait kasus ini. “KPK tentu akan melakukan analisa dan verifikasi lebih lanjut. Kami akan mencari sudut pandang yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Tessa.

Ia juga menambahkan bahwa jika suatu perkara sudah ditangani oleh aparat penegak hukum tertentu, KPK akan mencari celah lain yang memungkinkan untuk diusut tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Kejaksaan Agung tampaknya lebih fokus pada dugaan penyimpangan dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait proyek pagar laut di wilayah perairan Tangerang. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Desa Kohod, meminta dokumen letter C Desa sebagai bukti kepemilikan tanah di area pemasangan pagar laut.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya surat tersebut. “Ya, itu memang surat dari kami. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman Pidsus,” katanya. Surat tersebut menjadi langkah awal dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di kawasan perairan Tangerang pada 2023-2024.

Di tengah pengusutan hukum yang sedang berjalan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mengambil tindakan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan dan hak milik terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang telah resmi dibatalkan. Salah satu pemegang sertifikat yang dibatalkan adalah PT Intan Agung Makmur (IAM), yang memiliki lahan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved