Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Viral Mobil Dinas RI-36, Budi Arie dan Meutya Hafid Buka Suara, Siapa Pemilik Sebenarnya?"

 Viral Mobil RI 36, Budi Arie hingga Meutya Hafid Ramai-ramai Bantah, Siapa Pemilik Sebenarnya?

Repelita Jakarta - Belakangan mobil pejabat berpelat RI-36 viral di media sosial setelah menjadi perbincangan warganet. Hal ini dikarenakan beredarnya video yang menunjukkan seorang polisi Patwal bersikap arogan terhadap pengendara mobil taksi.

Dalam video yang beredar di Instagram @pmi_official, terlihat polisi Patwal menyalakan lampu strobo sembari membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI-36. Motor Patwal dengan lampu strobo itu membelah jalanan agar mobil dinas RI-36 dapat melewati kemacetan.

Sementara di depannya, sebuah taksi Alphard tampak menghalangi laju rombongan pejabat tersebut. Sebelumnya, ada kendaraan lain di depan taksi Alphard, sehingga sang sopir berusaha menghindarinya. Namun, polisi Patwal yang mengawal rombongan itu menghentikan motornya di samping mobil taksi dengan menunjuk-nunjuk ke arah sopir untuk memberikan peringatan atas aksinya tersebut.

Menanggapi hal ini, Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa petugas Patwal tidak boleh bersikap arogan. “Enggak (boleh), itu namanya pengawalan, kan pasti semua kita latih, dan kita tes, seluruh petugasnya itu,” ujar Raden.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang terbukti ada tindakan arogan. Namun, menurutnya, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut.

Menurut Slamet, sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus, semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.

Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapat hak istimewa lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.

Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP, seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri.

Sementara itu, terkait kepemilikan mobil berpelat RI-36, beredar kabar bahwa mobil tersebut digunakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Menanggapi hal tersebut, Budi Arie menegaskan bahwa mobil berpelat RI-36 yang viral bukan miliknya.

Namun, dirinya mengaku bahwa mobil dinas dengan pelat tersebut sempat dia gunakan saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. “Bukan, bukan punya saya. Saya sudah tidak menggunakan RI-36 lagi sejak pindah kementerian,” ungkap Budi Arie.

Penggantinya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga membantah menggunakan mobil dinas dengan pelat RI-36. Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor 22. “Kemkomdigi menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor 22,” kata Meutya singkat.

Sejauh ini, pihak terkait belum ada yang mengakui atau memberi keterangan lebih lanjut mengenai identitas pengguna mobil dinas RI-36 tersebut. Polisi dan Kementerian Sekretariat Negara masih melakukan pengecekan terkait pemilik kendaraan tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved