Repelita Ternate - Tim hukum Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, yang dipimpin oleh Hairun Rizal, bersiap membongkar bukti baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan kliennya.
Kasus ini, yang melibatkan suap dan gratifikasi, akan segera dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Ternate untuk proses persidangan.
Abdul Gani Kasuba, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus suap proyek dan perizinan, kini akan menghadapi persidangan TPPU.
"Kami menunggu pelimpahan berkas kasus dari KPK ke PN Ternate, yang diperkirakan akan segera dilakukan," ungkap Rizal pada Jumat (17/1/2025).
Meski belum ada tanggal pasti, tim hukum berharap proses hukum segera berjalan tanpa penundaan lebih lanjut, mengingat kondisi kesehatan AGK yang sudah menurun.
KPK juga tengah mengembangkan penyidikan terkait kasus suap yang melibatkan AGK dengan sejumlah pihak. Salah satunya adalah pemberian suap yang diduga dilakukan oleh Muhaimin Syarif, yang menyuap AGK sebesar Rp 7 miliar untuk urusan izin dan proyek di Pemprov Malut.
Bukti yang ditemukan dalam penyidikan ini menunjukkan adanya keterlibatan perusahaan-perusahaan besar dalam suap terkait sektor pertambangan.
Selain itu, kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak seperti Haji Robert, pemilik PT Nusa Halmahera Mineral, yang diduga memberikan uang kepada AGK untuk pengurusan izin dan proyek pertambangan.
Di dalam persidangan, muncul pula fakta bahwa sejumlah uang yang diterima AGK digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti biaya pengobatan dan pemberian sumbangan.
Sementara itu, pada bagian lain dari pengembangan kasus ini, beberapa nama lainnya juga dicurigai terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan proyek-proyek di Maluku Utara.
Pihak KPK berencana untuk melanjutkan penyidikan ini dan kemungkinan menetapkan tersangka baru. Hal ini didasarkan pada bukti yang ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta Selatan.
Terkait dugaan penyaluran dana untuk proyek di Maluku Utara, nama Eliya Gabrina Bachmid, anggota DPRD Halmahera Selatan, juga mencuat. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait dengan pengurusan proyek dan perizinan.
Penyidikan ini semakin memperlihatkan adanya hubungan antara praktik suap, gratifikasi, dan pengurusan izin yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha.
Dengan semakin berkembangnya penyidikan, KPK membuka kemungkinan untuk menetapkan lebih banyak tersangka dalam kasus yang melibatkan pengurusan perizinan tambang ilegal di wilayah Maluku Utara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok