Repelita, Jakarta - Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang ingin berpoligami atau menikah lebih dari satu.
Pergub ini diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan berlaku sebagai pedoman bagi ASN yang berencana melangsungkan perkawinan kedua atau seterusnya. Pergub ini merupakan bagian dari Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, Pergub ini dipandang penting untuk menggantikan aturan sebelumnya terkait proses administrasi perkawinan dan perceraian ASN. Aturan ini juga berfokus pada upaya meningkatkan efektivitas serta keteraturan dalam administrasi perkawinan dan perceraian ASN.
Dalam Pasal 4 Pergub ini, disebutkan bahwa pegawai ASN pria yang ingin menikah lagi wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Jika tidak memperoleh izin, ASN tersebut dapat dikenai sanksi disiplin berat.
Selanjutnya, Pasal 5 mengatur syarat-syarat untuk memperoleh izin poligami bagi ASN di Pemprov DKI Jakarta. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri yang memiliki cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri yang tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun menikah.
Syarat tambahan yang perlu dipenuhi adalah persetujuan tertulis dari istri, memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak-anak, mampu berlaku adil terhadap istri dan anak-anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan sudah memiliki putusan pengadilan terkait izin poligami.
Untuk mendapatkan izin menikah lagi, ASN harus melampirkan beberapa dokumen yang mendukung permohonan mereka. Pasal 6 mengatur bahwa ASN harus menyerahkan dokumen seperti surat persetujuan tertulis dari istri, salinan keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan, surat pernyataan kesanggupan berlaku adil, surat keterangan dokter yang membuktikan alasan untuk menikah lagi, dan salinan putusan pengadilan mengenai izin menikah lagi.
Dengan adanya Pergub ini, diharapkan proses administrasi terkait poligami bagi ASN di Pemprov DKI Jakarta menjadi lebih teratur dan transparan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok