Repelita, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengklarifikasi kontroversi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Nusron menjelaskan bahwa ada 263 bidang tanah yang telah terbit SHGB-nya, yang terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan 17 bidang tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Pemilik manfaat PT Intan Agung Makmur adalah anak-anak Aguan, Richard dan Alexander, sedangkan pemilik manfaat PT Cahaya Inti Sentosa adalah Maria Tiurma.
Nusron juga mengungkapkan bahwa Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, telah ditugaskan untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memverifikasi lokasi sertifikat tersebut. Verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah lahan tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai, sesuai dengan data terbaru hingga 2024.
Terkait isu mengenai SHGB pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang yang diklaim dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah, Nusron membantahnya. Ia menjelaskan bahwa SHGB milik PT Kapuk Niaga Indah berada di Jakarta Utara dan diterbitkan pada 2017 berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta, yang diterbitkan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
Nusron juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh penerbitan SHGB di Desa Kohod dan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan. Ia menambahkan, jika ditemukan cacat hukum atau prosedur dalam penerbitan SHGB pada 2025, pihaknya siap meninjau ulang atau membatalkan sertifikat tersebut dalam lima tahun pertama tanpa memerlukan perintah pengadilan.
Komentar dari netizen juga mencuat, dengan Direktur Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi yang menilai kasus SHGB ini harus dibawa ke ranah hukum. "Harus diambil atau dibawa ke jalur hukum. Hal ini sudah melanggar undang-undang, dan yang tersangka gara-gara pagar laut ini. Penyidikan bisa dilakukan dan dimulai dari kepala desa Kohod dan notaris yang mengajukan berkas ke BPN," ujar Uchok.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok