Repelita, Tangerang - Video yang beredar di TikTok mengenai Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, yang dikabarkan memiliki tanah di atas laut, kini terbukti benar. "Itu juga tanah warisan orang tua saya yang terkena abrasi," kata Arsin dalam akun TikToknya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi persnya, mengungkapkan terdapat 263 bidang tanah di kawasan tersebut. Rinciannya, 234 bidang merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang dimiliki oleh perorangan.
Terkait dugaan SHGB ilegal, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa penerbitan SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten, tidak sah. Pernyataan ini disampaikan Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Menurut Trenggono, kawasan yang memanfaatkan ruang laut seharusnya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), bukan SHGB atau SHM. Oleh sebab itu, sertifikat yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN dianggap tidak berlaku karena perizinan tersebut hanya berlaku untuk lahan yang sudah menjadi daratan.
Lebih lanjut, Trenggono menyampaikan rencana pembongkaran pagar laut di kawasan perairan Tangerang, Banten, pada Rabu (22/1/2025). Proses pembongkaran ini akan melibatkan TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Baharkam Polri, serta Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok