
Repelita, Tangerang - Sebuah struktur misterius sepanjang 30,16 kilometer muncul di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, namun hingga kini belum ada yang mengaku bertanggung jawab atas pembangunannya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menjelaskan bahwa struktur pagar terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.
Menurut Eli, di dalam area pagar laut tersebut juga sudah dibuat kotak-kotak yang lebih sederhana. Namun, yang mengejutkan adalah bahwa tidak ada satu pun rekomendasi atau izin dari pihak berwenang terkait pembangunan struktur tersebut. Pagar ini membentang di enam kecamatan yang mencakup 16 desa, tepat di kawasan yang dihuni ribuan nelayan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro mengindikasikan adanya upaya tidak benar dalam kasus ini. "Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut," tegas Kusdiantoro.
Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) melalui Rasman Manafii menekankan bahwa aktivitas ini melanggar aturan. "Aktivitas di ruang laut yang aturannya itu harus ada KKPRL kalau di atas kegiatan 30 hari," katanya.
Kronologi penemuan struktur ini bermula pada 14 Agustus 2024. Pada pengecekan pertama pada 19 Agustus, pagar baru terpasang sepanjang 7 kilometer. Namun, dalam waktu singkat, struktur ini berkembang pesat hingga mencapai 30,16 kilometer.
Terakhir, dalam inspeksi gabungan yang dilakukan bersama TNI Angkatan Laut, Polairut, PSDKP KKP, PUPR Satpol-PP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, panjang pagar sudah mencapai 30 kilometer.
Sementara pihak berwenang terus melakukan penyelidikan, ribuan nelayan dan pembudi daya ikan di kawasan tersebut terancam terdampak. Area yang dipagari merupakan kawasan pemanfaatan umum yang mencakup berbagai zona vital dan bahkan beririsan dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang diinisiasi Bappenas. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

