Repelita Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi kini kembali menjadi sorotan, terutama setelah namanya dimasukkan dalam daftar tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) 2024.
Nama Jokowi yang sebelumnya dikenal sebagai mantan presiden yang popular, kini tengah dihadapkan pada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh aktivis 98 yang tergabung dalam kelompok Nurani 98.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Ubedillah Badrun, anggota Nurani 98 sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali membuka dan menelaah laporan yang telah disampaikan sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 dan 2024, terkait dugaan KKN dan TPPU yang melibatkan Jokowi dan keluarganya.
"Kenapa kami datang lagi ke sini? Karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu," ujar Ubedillah di Jakarta, Selasa (7/1/2025). Ia berharap agar KPK dapat mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi tanpa tebang pilih dan tetap menjalankan prinsip keadilan yang terkandung dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
Sementara itu, Jokowi membantah segala tuduhan yang menyebutnya terlibat dalam praktik korupsi. "Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan saja," kata Jokowi saat ditemui di rumahnya di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Ia juga menanggapi banyaknya fitnah dan framing yang beredar tanpa bukti yang jelas. "Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, poster besar bergambar Jokowi yang sebelumnya terpasang di Markas Komando Polres Kota (Polresta) Solo juga dicopot pada Selasa (7/1/2025). Pencopotan poster itu dilakukan setelah Jokowi purnatugas pada 20 Oktober 2024. Hal ini menambah kontroversi yang tengah mengiringi nama mantan presiden tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

