Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Singgung Nama Anies Baswedan saat Bicara Gugatan ke PIK 1, Kholid Nelayan Tangerang: Agak Tenang tuh

 

Repelita, Tangerang - Kholid, seorang nelayan asal Desa/Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, sempat menyebut nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat menceritakan pengalamannya terkait gugatan terhadap proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang kini menjadi Pantai Indah Kapuk (PIK) 1. Dalam wawancaranya di siniar Abraham Samad, Kholid mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya merasa "dijajah" sejak 2005, saat penambangan pasir laut untuk reklamasi dilakukan di pesisir Banten.

"Saya merasa dijajah sejak tahun 2005, yaitu kasus penambangan pasir laut. Penambangan pasir laut itu, wilayah pesisir Banten yang materialnya dibawa ke reklamasi, Teluk Jakarta," kata Kholid. Ia menceritakan perjuangannya bersama nelayan lain yang berusaha menghentikan kegiatan penambangan pasir tersebut yang dianggap merugikan lingkungan dan mata pencaharian mereka.

Kholid juga mengungkapkan bahwa ia bersama rekan-rekannya sempat menggugat kegiatan reklamasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2016. Saat itu, gugatan mereka dikabulkan, yang kebetulan terjadi pada pergantian Gubernur DKI Jakarta dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Anies Baswedan. "Itu juga menang karena pergantian Gubernur Jakarta, dari Ahok ke Anies. Dari situ agak tenang, tuh! Saya bisa nangkap ikan lagi," ungkap Kholid.

Namun, ketenangan yang dirasakan Kholid dan nelayan lainnya tidak berlangsung lama. Sejak munculnya pagar laut di perairan Tangerang, ruang gerak mereka untuk mencari ikan kembali terbatas. "Kok ruang lingkup saya mencari ikan dibatasi. Jadi ketika saya mau menjaring ke wilayah Tangerang, di Tangerang banyak pagar," ujarnya.

Kholid menegaskan bahwa pagar laut tersebut tidak mungkin dibangun oleh masyarakat setempat karena struktur bangunannya yang memerlukan dana besar. "Kalau ngeliat bangunan pagar itu, itu tidak mungkin dilakukan oleh orang tidak punya duit. Nggak mungkin (warga lokal yang membuat). Jika ada orang yang percaya, saya pikir harus dibawa ke psikiater. Pasti bohong," tegasnya.

Kholid sudah melapor terkait pagar laut ini kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada Desember 2024. Dalam audiensi tersebut, pihak DKP mengakui bahwa pagar laut tersebut ilegal dan tidak memiliki izin. "Sudah (melapor). Saya sudah mencoba audiensi dengan DKP Provinsi, mereka tahu (ada pagar laut) dan mereka juga bilang bahwa ini tanpa izin, ilegal," jelas Kholid.

Meskipun laporan sudah disampaikan, Kholid mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada tindak lanjut. Pagar laut sepanjang 30 km yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji ini pertama kali ditemukan pada 14 Agustus 2024. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera membongkar dan mengusut tuntas kasus ini. Komisi IV DPR RI juga akan memanggil KKP untuk dimintai klarifikasi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved