Repelita, Jakarta - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief, turut berkomentar mengenai pagar laut sepanjang 30 km yang terletak di Perairan Utara, Kabupaten Tangerang, Banten. Andi mengungkapkan keyakinannya terhadap data yang disajikan oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, terkait keberadaan pagar laut tersebut.
"Soal Pagar Laut harusnya akan ada jalan keluar yang baik secara hukum dan sosial. Saya percaya data-data dari Bang @msaid_didu, kenapa? Dia lulusan IPB. Biasanya lulusan IPB itu tuhannya ya data itu," ujar Andi Arief melalui akun X-nya pada Senin, 20 Januari 2025.
Sebelumnya, Muhammad Said Didu menyatakan adanya upaya pembelokan terkait penegakan hukum terkait pagar laut dan proyek PIK-2. Ia berharap agar Presiden Prabowo Subianto tetap konsisten dalam menegakkan hukum terkait isu ini.
Didu mengungkapkan bahwa setelah upaya untuk menyalahkan nelayan dalam pembangunan pagar laut gagal, kini muncul klaim bahwa pagar tersebut memiliki izin. Ia juga menyebut beberapa pejabat, terutama Menteri Kelautan dan Perikanan, yang menyebutkan adanya izin yang mengarah pada pemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut tersebut.
“Sekarang mereka sedang siapkan nama-nama pemilik awal ‘laut’ dan pemilik HGB sekarang,” kata Didu. Ia menambahkan bahwa penolakan pembongkaran pagar laut dengan alasan menghilangkan barang bukti adalah usaha untuk memperlambat proses, padahal bukti yang diperlukan cukup berupa foto atau video, termasuk foto satelit.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyampaikan kekhawatirannya terkait pembongkaran pagar laut tersebut, mengingat pagar itu dapat menjadi bukti penting dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa yang memiliki hak atas lahan tersebut.
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pagar laut tersebut sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). (*)
Editor: 91224 R-ID Elok