Repelita Sumatera Selatan - Serikat buruh di Sumatera Selatan mendesak agar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Deliar Marzoeki, dihukum berat atas dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Kasus ini mengejutkan publik karena menyangkut keselamatan pekerja yang seharusnya menjadi prioritas utama, tetapi justru dijadikan alat untuk keuntungan pribadi.
Ketua FSB Nikeuba Palembang, Hermawan, menegaskan bahwa pelaksanaan peradilan atas kasus ini harus menjadi perhatian publik, termasuk transparansi mengenai aliran dana suap yang dilakukan oleh tersangka.
"Ini kasus yang miris, karena berhubungan dengan sertifikasi K3, yang tidak lain adalah perkara penilaian mengenai keselamatan kerja pekerja," ujarnya.
Hermawan juga menyebut bahwa sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi perhatian bagi keselamatan kerja malah diarahkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Ia menuntut agar peradilan atas kasus ini menjadi perhatian publik. "Memungkinkan kami juga memantau saat pelaksanaan sidang nantinya," tambahnya.
Serikat buruh meminta kejelasan mengenai aliran suap yang dilakukan oleh Deliar Marzoeki. "Apakah disetorkan juga untuk kepentingan lainnya," ujar Hermawan.
Sertifikasi K3 diketahui menjadi syarat pelaksanaan tender proyek. Syarat ini diperlukan banyak perusahaan untuk mengikuti pelaksanaan pembangunan di daerah.
Sertifikasi K3 memiliki beberapa klasifikasi, seperti untuk alat berat, pekerja pengawas, dan ahli K3. Sertifikasi ini juga penting dalam sektor pertambangan, baik untuk operator maupun alat beratnya.
Ghani Rivai, seorang pengusaha konstruksi di Sumsel, menyebut bahwa sertifikasi K3 sering digunakan sebagai alasan untuk pemerasan. "Misalnya menunjuk vendor tertentu dalam pengurusan, lalu jika habis masa periodenya malah diancam sampai rekomendasi buruk dicatat untuk perusahaan yang bersangkutan," katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, bersama staf pribadinya berinisial AL, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat.
Dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Kepala Kejari Palembang Hutamrin menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang telah diperoleh.
"Kami menetapkan kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka," ucapnya. Penampilan Deliar dalam baju tahanan yang tetap rapi mencuri perhatian publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok