Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Said Didu Sentil Raja Juli Antoni Terkait Sertifikat Laut PIK-2 dan Proses Pengalihan Status Hutan Lindung

 Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Dukung Prabowo Bentuk BP Investasi  Danantara | tempo.co

Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memberikan tanggapan terkait tindakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN. Said Didu menyentil Raja Juli terkait penerbitan sertifikat laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang terbit saat Raja Juli menjabat sebagai Wamen ATR/BPN.

“Saat jadi Wamen ATR/BPN, terbitlah sertifikat laut PIK-2,” ujar Said Didu melalui akun X pribadinya pada Kamis (30/1/2025).

Said Didu kemudian menyebut bahwa setelah menjabat sebagai Menteri Kehutanan, Raja Juli menyelesaikan proses pengalihan status hutan lindung di Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2.

“Saat jadi Menhut, sedang menyelesaikan proses pengalihan status hutan lindung di PSN PIK-2,” ungkap Said Didu.

Said Didu menilai bahwa peran Raja Juli dan beberapa pejabat lainnya yang dekat dengan mantan Presiden Joko Widodo, yang kini bergabung dalam Kabinet Merah Putih, menunjukkan contoh kerja yang dilakukan oleh menteri dan wakil menteri Jokowi di pemerintahan Prabowo.

“Itulah contoh kerjaan Menteri/Wakil Menteri Jokowi di Kabinet Prabowo. Menteri-Menteri Jokowi lainnya sedang ‘bekerja’ juga,” tandas Said Didu.

Diketahui, ada 263 bidang tanah yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang. Rinciannya adalah milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, 9 bidang milik perorangan, dan 17 bidang dengan surat hak milik (SHM).

PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mencabut 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah tersebut karena lokasi tersebut masuk dalam kategori tanah musnah. Lokasi tersebut terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pencabutan sertifikat dilakukan setelah Nusron Wahid memeriksa kondisi fisik dan material di lokasi tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved