Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polemik Pagar Laut Tangerang: Manipulasi Abu Janda dan Tindakan Pembongkaran oleh TNI AL

Abu Janda Bongkar Fakta Pagar Laut 30 KM, Hasil Swadaya Nelayan Bukan  Proyek Korporasi - Kabar Terdepan

Repelita, Jakarta - Pegiat media sosial Yusuf Muhammad alias Yusuf Dumdum membongkar dugaan manipulasi yang dilakukan oleh mantan rekan sejawatnya, Permadi Arya alias Abu Janda.

Abu Janda sebelumnya mendatangi lokasi tempat dibangunnya pagar laut di perairan Tangerang. Dalam video yang dibagikan, dia terlihat melakukan wawancara dengan orang yang mengaku sebagai warga pembuat pagar bambu tersebut. Namun, Yusuf Dumdum mendapatkan informasi berbeda dari nelayan Banten, yang menyebut bahwa dua pria yang diwawancarai Abu Janda bukan penduduk setempat, melainkan warga yang tinggal jauh dari lokasi pagar laut itu.

"Waduh! Menurut nelayan asli Banten, 2 orang yang diajak syuting AJ itu lokasinya di Tanjung Kait, jauh dari lokasi pagar bambu," tulis Yusuf di media sosialnya, Senin (20/1/2025).

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa dua orang tersebut diberikan imbalan Rp100 ribu untuk membuat konten bersama Abu Janda. Mereka dikatakan sudah diajak makan-makan dan dibayar untuk mengaku sebagai nelayan.

Dalam video tersebut, Abu Janda menyebutkan bahwa sejumlah hoaks mengenai pagar laut sepanjang 30 km yang dipasang di pesisir utara Kabupaten Tangerang sengaja digoreng oleh pihak tak bertanggung jawab. Menurutnya, pagar laut itu milik pengelola Pantai Indah Kapuk (PIK) dan berfungsi untuk mencegah abrasi.

Permadi Arya juga mengungkapkan hoaks terkait pagar laut itu, yang disebutnya bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK, melainkan hasil swadaya warga nelayan untuk mencegah abrasi akibat pengikisan bibir pantai oleh gelombang laut.

Polemik mengenai pagar laut ini semakin kompleks setelah muncul klaim dari Jaringan Rakyat Pantura yang mengaku sebagai pembuatnya untuk tujuan mitigasi tsunami.

Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa pagar laut itu akan menimbulkan persoalan baru terkait ekosistem laut. Halid Jusuf, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, mengatakan bahwa pemasangan pagar laut tidak sesuai dengan mekanisme perizinan dan kaidah lingkungan yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) telah diterbitkan untuk kawasan pagar laut Tangerang. Berdasarkan hasil pengecekan, terdapat 263 bidang tanah yang telah disertifikatkan, meskipun pihaknya masih akan menindaklanjuti keberadaan tanah tersebut apakah berada di dalam atau luar garis pantai.

Di sisi lain, TNI Angkatan Laut (AL) yang sebelumnya diperintahkan Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar pagar laut itu, berhasil melakukan pembongkaran sejauh dua kilometer dari total panjang pagar 30,16 km. Pembongkaran tersebut menemui kendala karena kedalaman bambu yang telah tertancap selama berbulan-bulan di dasar laut.

Proses ini semakin dipersulit dengan cuaca buruk yang memengaruhi gelombang laut. Meskipun begitu, TNI AL terus berupaya untuk menyelesaikan pembongkaran tersebut sesuai dengan instruksi Presiden.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved