Repelita Jakarta - Guru Besar Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Ulung Pribadi menilai bahwa patroli dan pengawalan (patwal) lalu lintas untuk Utusan Khusus Presiden perlu ditinjau ulang. Menurutnya, patwal untuk Utusan Khusus Presiden perlu dipertimbangkan berdasarkan tingkat urgensi tugas serta dampaknya terhadap publik.
“Peninjauan kebijakan ini akan memastikan efisiensi dan penggunaan yang tepat sasaran. Peninjauan juga penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan fasilitas negara oleh pejabat,” kata Prof. Ulung.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi viralnya video patwal mobil hitam berpelat nomor RI 36 milik Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Prof. Ulung menambahkan bahwa penggunaan patwal seharusnya diberikan kepada pejabat yang memiliki urgensi tinggi dalam tugas kenegaraan, seperti Presiden, Wakil Presiden, atau pejabat yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional.
Oleh karena itu, ia menilai pemberian patwal kepada pejabat dengan tugas yang tidak mendesak dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat. Terlebih lagi, penggunaannya yang menimbulkan polemik di media sosial.
Peninjauan terhadap pemberian patwal juga perlu dilakukan karena melibatkan sumber daya yang tidak sedikit, termasuk personel kepolisian.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial X memperlihatkan seorang petugas patwal yang menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi. Dalam video tersebut, petugas patwal yang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36 berusaha membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang padat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Taksi yang berhenti akibat ada truk yang menghalangi, terhalang karena mobil lain ada di jalur yang ingin ditempati. Hal ini menyebabkan taksi tersebut menghalangi petugas patwal yang sedang berusaha membuka jalan. Petugas pun terlihat menunjuk sopir taksi tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok