Repelita, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid dan mantan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), diingatkan untuk tidak saling lempar tanggung jawab terkait penerbitan 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Tangerang, Banten. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, yang menilai kedua pihak seharusnya tidak terlibat dalam perdebatan mengenai penerbitan izin HGB tersebut.
“Daripada kemudian kita saling berbantah, saling lempar bola, maka lebih baik ini kan harus kita telusuri betul siapa yang harus bertanggung jawab seperti ini,” ujar Alex Indra Lukman kepada RMOL melalui sambungan telepon pada Selasa, 21 Januari 2025.
Alex juga menyatakan keprihatinannya terhadap kelambanan penegakan hukum terkait permasalahan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di kawasan tersebut. Menurutnya, meski ada indikasi pelanggaran hukum, hingga kini belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban atau dikenakan sanksi hukum.
“Negara hukum, Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tiba-tiba ada orang yang mengkavling laut dan tiba-tiba ada surat izinnya? Ya HGB kan surat gitu loh. Sebuah keabsahan di negara hukum. Makanya kan luar biasa. Kalau laut aja dikavling, gimana tanah yang ada di daratan?” pungkas Alex Indra Lukman.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok