Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK menduga dana CSR tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami penyimpangan yang terjadi. "Kami sudah menemukan data bahwa CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang direkomendasikan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.
Asep juga mengungkapkan adanya aliran dana yang dipindahkan ke beberapa rekening sebelum akhirnya terkumpul di rekening yang terindikasi sebagai representasi penyelenggara negara. "Dana itu diolah, ada yang pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ menyebar, tapi kemudian terkumpul lagi ke rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini," ujarnya.
Menurutnya, penyimpangan tersebut melibatkan penggunaan dana yang tidak sesuai tujuan, seperti pembangunan rumah tinggal layak huni (rutilahu) atau dana pendidikan yang tidak dialokasikan sebagaimana mestinya. "Ada kegiatan yang dilakukan tanpa transparansi. Misalnya, satu kegiatan difoto dari beberapa sudut untuk digunakan dalam beberapa kali pertanggungjawaban," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Satori terkait kasus ini. Satori mengaku dana CSR BI digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil). "Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori saat diperiksa di gedung KPK.
Satori juga menyebutkan bahwa semua anggota Komisi XI DPR RI menerima program CSR BI melalui yayasan. "Semua anggota Komisi XI programnya dapat. Bukan kita saja," tambahnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut penyaluran dana CSR yang seharusnya bermanfaat langsung untuk masyarakat, tetapi justru diduga diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

