Repelita Jakarta - Polemik pagar laut sepanjang 30 kilometer yang membentang di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, semakin memanas setelah terungkap adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dikantongi korporasi atas keberadaan pagar laut tersebut. Pengamat politik Rocky Gerung pun menyoroti hal ini dan menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penerbitan HGB bagi korporasi yang memasang pagar laut tersebut.
Rocky Gerung menilai bahwa penerbitan HGB tersebut harus dipertanyakan, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian hak tersebut. "Sekarang kita ada dalam situasi yang akan menegangkan karena harus dipastikan pertama siapa yang pasang pagar itu, dan dengan kata lain, memasang pagar artinya dia sudah punya alas hak, yaitu hak guna bangunan. Dan itu yang sekarang harus dipersoalkan. Siapa yang memberi hak guna bangunan itu? Ya tentu mesti diperiksa pejabatnya, siapa BPN," ujar Rocky dalam sebuah siniar yang tayang di akun YouTube pribadinya pada Selasa (21/1/2025).
Lebih lanjut, Rocky menduga bahwa penerbitan HGB pagar laut itu terjadi pada era pemerintahan Jokowi. Ia pun mendesak agar mantan Presiden Jokowi turut diperiksa terkait kasus ini. "Di atas BPN tentu ada kekuasaan lain yang melindungi pemberian hak yang melanggar azas konstitusi itu. Siapa? Ya tentu pemerintahan Pak Jokowi ketika itu. Jadi kalau orang bilang Jokowi lagi, ya karena memang pada waktu itu presidennya ada Pak Jokowi, kan itu yang harus kita periksa," tegas Rocky.
Adanya penerbitan HGB tersebut, menurut Rocky, menunjukkan adanya pelanggaran hak atas laut yang terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. "Jelas bahwa pemerintah di zaman Pak Jokowi itu memberi izin itu melalui BPN atau apa pun dengan Pemda. Tapi itu rezim yang harus kita pastikan bahwa di dalam rezim Presiden Jokowi terjadi pelanggaran hak atas laut, hak rakyat untuk mengolah laut, dan hak itu yang kemudian dipersoalkan sekarang," ujar Rocky.
Rocky juga menilai bahwa kepemilikan HGB atas pagar laut ini berkaitan dengan agenda politik besar. Ia pun mendorong agar kasus ini segera diproses secara hukum. "Kenapa hak itu berubah menjadi HGB? Sekali lagi, ini soal keadilan, dan soal keadilan itu tidak mungkin diselundupkan hanya melalui headline, hanya melalui opini para buzzer, hanya melalui talk show. Ini mesti dibawa ke pengadilan, supaya terlihat betul bahwa di dalam upaya kita untuk melindungi kehidupan natural di laut itu. Laut itu tidak boleh ditutup dari akses rakyat," pungkas Rocky.
Sejak terungkapnya informasi mengenai HGB untuk pagar laut tersebut, banyak spekulasi yang beredar. Salah satunya, adanya dugaan bahwa pemagaran laut tersebut dilakukan untuk kepentingan proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang sudah berstatus proyek strategis nasional (PSN). Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group, serta Jokowi disebut-sebut terlibat dalam proyek ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun buka-bukaan mengenai hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa perusahaan milik Aguan, PT Cahaya Inti Sentosa, tercatat sebagai pemegang HGB untuk wilayah pagar laut itu. PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), yang berada di bawah Agung Sedayu Group.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

