
Repelita Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memecat Irjen Pol Karyoto dari jabatan Kapolda Metro Jaya. Permintaan ini muncul terkait tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengungkapkan bahwa dalam institusi kepolisian, tindakan bawahan biasanya dilakukan atas perintah atasan. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa apabila terdapat kesalahan yang dilakukan oleh bawahan, yang perlu dicopot bukan hanya anggotanya, melainkan juga pejabat yang lebih tinggi, dalam hal ini Kapolda.
"Jadi sistem komando di dalam Kepolisian itu masih berlaku. Jadi kalau ada perkara yang kemudian ternyata terbukti bersalah, yang dicopot jangan bawahan polisi itu, harusnya bisa sampai Kapoldanya itu," ungkap Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Januari 2025.
Ubedilah menilai bahwa keputusan ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam hal keadilan. Ia juga menyebutkan bahwa jika Kapolri tidak berani bertindak tegas, maka dirinya juga perlu dievaluasi.
"Kapolrinya bisa bermasalah tuh kalau gak punya sikap tentang itu. Jadi, Kapolri perlu dievaluasi juga kalau gak berani memutasi atau memecat Kapolda," tambahnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

