
Repelita Jakarta - Naoko Nemoto, yang lebih dikenal sebagai Dewi Soekarno, istri Presiden RI pertama Soekarno, telah dijatuhi hukuman denda sebesar 29 juta yen atau sekitar Rp3,03 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang.
Keputusan ini diambil setelah pengadilan memutuskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawan Dewi Soekarno dianggap tidak sah.
Kasus ini bermula pada 2021, ketika dua karyawan Dewi menolak untuk bekerja di kantor karena kekhawatiran terpapar Covid-19. Penolakan ini memicu ketegangan yang berujung pada pemecatan kedua karyawan tersebut.
Pada Maret 2022, kedua karyawan tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan dengan meminta hak gaji yang belum dibayarkan, termasuk biaya lembur, setelah pemutusan hubungan kerja yang dianggap tidak sesuai prosedur. Setelah proses hukum yang panjang, pengadilan memutuskan pada Agustus 2022 bahwa hubungan kerja antara Dewi Soekarno dan kedua karyawannya tetap sah.
Kantor Dewi Soekarno diwajibkan membayar gaji dan biaya lembur yang tertunda sejak 2021 hingga 2024, dengan total kewajiban mencapai 29 juta yen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena status Dewi Soekarno sebagai figur terkenal. Keputusan pengadilan ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja, terutama dalam situasi pandemi.
Dewi Soekarno merespons situasi ini dengan pernyataan emosional yang dikutip dari Friday Digital. "Saya marah karena diperlakukan seperti kuman, padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan datang ke kantor lagi karena tidak bisa bekerja bersama kalian," ujar Dewi Soekarno, seperti yang dilaporkan oleh CNN.
Komentar ini menambah dimensi emosional dalam konflik yang terjadi antara Dewi Soekarno dan kedua karyawannya, yang memengaruhi kedua belah pihak.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi terkait keputusan final dari pihak Dewi Soekarno. Sementara itu, Dewi Soekarno diwajibkan untuk membayar gaji dan uang lembur selama beberapa tahun karena pemecatan yang dianggap tidak sah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

