Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Viral Pengendara Motor Masuk Jalur Busway, Polisi Tidak Berani Menilang

 Polisi masuk jalur busway enggak kena tilang

Repelita Jakarta - Pengguna kendaraan bermotor di Jakarta sering kali menghadapi kemacetan yang parah, namun tidak semua mematuhi rambu lalu lintas demi menghindari hal tersebut, salah satunya dengan melewati jalur busway.

Jalur busway seringkali dilalui pengendara, terutama saat jalan raya utama macet. Banyak pengendara motor dan mobil yang nekat berpindah ke jalur khusus TransJakarta meski telah dilarang. Meskipun pelanggaran ini dapat berujung pada denda atau tilang, hukuman tersebut tidak membuat jera sebagian pengendara.

Salah satu kejadian yang mencuri perhatian publik terjadi pada seorang pengendara motor Yamaha FreeGO dengan nomor plat F 3350 FFL yang melintas di jalur busway. Meski diberhentikan oleh polisi, pengendara tersebut tampak melanjutkan perjalanan tanpa mendapat sanksi. Kejadian ini terekam kamera oleh seorang pengendara mobil di jalur sebelahnya dan menjadi viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @atapkitacom.

Dalam video yang beredar, terlihat pengendara motor diberhentikan oleh polisi yang bertugas di lokasi. Namun, begitu mengetahui bahwa sesama polisi, pengendara tersebut dibiarkan melanjutkan perjalanan tanpa mendapatkan tilang. “Polisi ini hendak menilang motor yang masuk ke jalur busway, tetapi begitu tahu sesama anggota polisi ini tidak jadi menilang,” tulis narasi dalam video tersebut.

Larangan kendaraan pribadi memasuki jalur busway tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal tersebut menyatakan bahwa kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal dilarang menggunakan jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.

Meski sudah ada rambu yang melarang kendaraan pribadi memasuki jalur busway, pelanggaran tetap terjadi, terutama saat jalanan sedang macet.

Pelanggaran terhadap rambu tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Pengendara yang melanggar jalur busway dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved