Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] GEGER Terbongkar, Diduga Orang Aguan yang Jadi Dalang Pemagaran Laut PSN PIK 2

 kabarterkini24 - Hadiri! Sidang Kedua Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah  Rakyat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Repelita, Jakarta - Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa dalang dari pemagaran laut untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 yang membentang sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten adalah Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga.

Memet bertindak atas perintah Gojali alias Engcun, yang merupakan bagian dari jaringan mafia tanah. Gojali bekerja untuk Ali Hanafiah Lijaya, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Aguan dalam proyek PIK-2 yang melibatkan konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dan Anthony Salim.

Khozinudin menegaskan bahwa Gojali alias Engcun, yang dikenal di kalangan korban perampasan tanah, saat ini sedang menghilang. Ia dilaporkan bersembunyi di Subang, sementara Ali Hanafiah Lijaya juga tidak diketahui keberadaannya.

Ia mengungkapkan bahwa jika pemerintah serius menangani masalah ini, maka orang-orang tersebut harus segera ditangkap, bukan hanya melakukan penyegelan pagar laut. Pemerintah harus meminta para pelaku untuk mencabut pagar tersebut dan diberi sanksi pidana.

“Jangan sampai negara kalah melawan Aguan. Pagar laut itu ada sejak adanya proyek PIK-2. Pagar laut dibuat sebagai tindakan prakondisi untuk menguasai pantai dan laut, disterilkan dari aktivitas nelayan Banten. Selanjutnya, akan diokupasi sebagai wilayah PIK-2,” jelas Khozinudin.

Khozinudin menambahkan bahwa fakta pemagaran laut ini akan dijadikan bukti dalam gugatan perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang diajukan terhadap Aguan dan pihak terkait.

Ia juga menyoroti bahwa proyek PSN PIK-2 telah menghalangi akses publik, terutama nelayan, yang kini tidak bisa melaut dengan bebas akibat proyek tersebut.

“Pemerintah harus segera menangkap pelaku pemagaran laut karena telah melanggar kedaulatan negara dengan Pasal 106 KUHP tentang makar. Mereka dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Khozinudin menilai bahwa pemerintah tidak boleh mengklaim ketidaktahuan, terutama karena pelanggaran kedaulatan negara ini terjadi di bibir pantai, bukan di laut lepas. Nelayan sudah lama mengeluhkan masalah ini, dan pemerintah seharusnya dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini.

Sementara itu, Muannas Alaidid, kuasa hukum Agung Sedayu Group, membantah keterlibatan perusahaan tersebut dalam pemasangan pagar laut sepanjang 30,10 kilometer di pesisir Tangerang.

Muannas menilai pemberitaan yang mengaitkan proyek PSN PIK-2 dengan Agung Sedayu Group mencemarkan nama baik perusahaan dan menimbulkan opini yang salah di masyarakat. Menurutnya, tidak ada bukti atau fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu dengan pemasangan pagar laut tersebut.

“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti atau fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu dengan tindakan tersebut,” ujar Muannas dalam surat hak jawab yang diterima pada Kamis (9/1/2025).

Muannas juga menjelaskan bahwa kawasan PIK-2 dan PSN adalah dua kawasan yang berbeda. Kawasan PIK-2 diperoleh melalui izin lokasi dari pemerintah daerah dan dilakukan secara sah, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved