Repelita Jakarta - Akademisi Cholil Nafis mengkritik keras kasus kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan laut Indonesia. Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah untuk merampas keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh segelintir orang.
Cholil Nafis menilai bahwa kepemilikan HGB di atas laut adalah bentuk upaya untuk menguasai wilayah Indonesia, yang menurutnya sudah sangat keterlaluan. Kasus penggusuran warga di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, yang disebut belum tuntas, menjadi contoh nyata dari praktik tersebut.
“Ya Allah… ini ko’ nemen (terlalu) banget ya Indonesia ini, lautnya aja dirampas, daratannya juga digusur,” ujar Cholil, yang dikutip dari akun X @cholisnafis pada Selasa, 21 Januari 2025.
Cholil menyebutkan bahwa serangkaian kasus ini terjadi dalam rentan waktu sepuluh tahun terakhir. Ia juga membagikan pemberitaan mengenai HGB laut di Surabaya yang ikut mencuat, setelah heboh mengenai pagar laut di Tangerang dengan sertifikat kepemilikan.
"Rempang pun belum selesai urusannya," tambahnya.
Kasus penggusuran di Rempang dan munculnya HGB di perairan laut menjadi perhatian besar, karena merugikan masyarakat luas dan mengancam keutuhan wilayah laut Indonesia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok