Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

'Tukar dengan Nyawa Saya', Ibu Helena Lim Histeris Saat Sidang Vonis Korupsi Timah

 'Tukar dengan Nyawa Saya', Ibu Helena Lim Histeris Saat Sidang Vonis Korupsi Timah

Repelita Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengeluarkan ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian, dari ruang persidangan karena terus menangis sepanjang sidang putusan berlangsung.

"Itu ada siapa yang nangis-nangis? Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Hoa Lian yang berada di ruang sidang menggunakan kursi roda sempat menolak permintaan hakim ketua untuk keluar. Namun, petugas keamanan tetap membawanya keluar meskipun ia terus menangis dan menunjukkan penolakan.

"Tukar saja dengan nyawa saya," ujar Hoa Lian sambil terus menangis dan marah kepada para petugas keamanan.

Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Helena tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan pakaian hitam.

Sidang tersebut juga melibatkan beberapa terdakwa lain, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

Helena sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara. Tuntutan tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015–2022.

Helena dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis untuk menampung hasil korupsi senilai 30 juta dolar AS atau setara Rp420 miliar. Selain itu, ia juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang dengan keuntungan sebesar Rp900 juta yang digunakan untuk membeli tas mewah, mobil, tanah, dan rumah demi menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun, mencakup kerugian akibat kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam, pembayaran biji timah, dan kerusakan lingkungan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved