Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pilkada Serentak 2024 Brutal, Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Mencapai 56,9 Persen

 Pilkada Serentak 2024 Brutal, Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Mencapai 56,9  Persen - Berita Terbaru

Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang digelar pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia, melibatkan 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, meninggalkan catatan kelam dengan tingkat sengketa hasil yang mencapai 56,9 persen. Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi, sebanyak 310 daerah mengajukan gugatan hasil Pilkada, yang mencakup sengketa Pilkada provinsi sebanyak 21 dari 37 provinsi, Pilkada kabupaten sebanyak 240 dari 415 kabupaten, dan Pilkada kota sebanyak 49 dari 93 kota.

Angka ini mencerminkan kenyataan pahit terkait buruknya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang disinyalir penuh dengan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif. Sebagai catatan, Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), menyatakan bahwa tingginya jumlah sengketa yang diajukan menunjukkan adanya ketidakberesan besar dalam penyelenggaraan Pilkada kali ini.

Budiawan mengungkapkan bahwa mayoritas sengketa Pilkada yang dilaporkan berkaitan dengan kecurangan yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan massif), di mana praktik tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat daerah, aparat desa, hingga aparat penegak hukum. Dugaan ini mencuat setelah banyak laporan yang menunjukkan manipulasi suara dan intervensi ilegal dalam proses pemilihan. Bahkan, Budiawan menilai bahwa Pilkada Serentak 2024 berjalan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi hak rakyat untuk memilih pemimpin secara bebas dan adil.

Di tengah situasi ini, Budiawan juga mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo yang menunda Pilkada 2024, meski masa jabatan kepala daerah sudah berakhir. Penundaan tersebut mengakibatkan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk langsung oleh Presiden, yang menurut Budiawan, melanggar konstitusi. Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar, disebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota harus dipilih secara demokratis oleh rakyat, bukan diangkat oleh Presiden atau kementerian terkait. Penunjukan Penjabat Kepala Daerah hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu, yakni ketika Kepala Daerah berhalangan dalam masa jabatannya, bukan untuk menggantikan Kepala Daerah yang masa jabatannya telah habis.

Rekayasa yang terjadi dalam Pilkada Serentak 2024 ini terbukti menghasilkan hasil yang buruk. Salah satu contoh nyata adalah hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, di mana pasangan calon Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi yang sebelumnya tercatat memiliki elektabilitas tinggi, mencapai 77,3 persen menjelang pemilihan, akhirnya kalah dengan perolehan suara hanya 44,12 persen. Ini menunjukkan adanya pergeseran hasil yang mencurigakan, yang diduga kuat disebabkan oleh kecurangan TSM.

Budiawan juga mengungkapkan bahwa kasus PSN PIK2 di Banten menjadi sorotan utama, di mana aparat desa diduga terlibat dalam memenangkan pasangan calon yang didukung oleh Presiden, dengan mengerahkan segala upaya untuk menggerakkan mesin politik yang melibatkan masyarakat desa. Aparat desa yang seharusnya netral dalam proses pemilihan, justru terlibat langsung dalam upaya memenangkan calon yang didukung pemerintah, sehingga merusak integritas dan kredibilitas Pilkada itu sendiri.

Melihat situasi tersebut, Budiawan menekankan pentingnya peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga keadilan dan demokrasi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan tegas, memproses setiap sengketa Pilkada yang dilaporkan, dan memberikan keputusan yang adil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Lebih dari itu, Mahkamah Konstitusi juga diharapkan dapat membatalkan kemenangan pasangan calon yang terbukti memenangkan Pilkada melalui kecurangan TSM, demi memastikan bahwa demokrasi di Indonesia tetap terjaga dan hak rakyat untuk memilih pemimpin secara bebas dan adil tidak terganggu oleh praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Pilkada Serentak 2024 menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait bahwa penyelenggaraan pemilu dan Pilkada harus bebas dari segala bentuk kecurangan, manipulasi, dan intervensi politik. Hanya dengan menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses pemilihan, maka demokrasi Indonesia akan terus berkembang dan memberikan manfaat bagi rakyat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved