Jakarta, 8 Desember 2024 – Peran Indonesia dalam Mendukung Palestina di ICC: Perspektif Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., pakar hukum internasional, menyoroti pentingnya peran Indonesia dalam memperkuat perlindungan Palestina melalui dukungan terhadap International Criminal Court (ICC). Menurut Abdul Chair, langkah ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menegakkan keadilan internasional dan menghentikan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel.
Abdul Chair menegaskan bahwa hukum internasional, melalui Statuta Roma, mengatur pertanggungjawaban atas kejahatan internasional seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. "Pasal 5 Statuta Roma menegaskan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas kejahatan internasional yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia. Tindakan Israel terhadap Palestina jelas termasuk kategori kejahatan yang harus diproses secara hukum," ujarnya.
Berdasarkan laporan Amnesty International, Israel di bawah kepemimpinan Benjamin Netanyahu terus melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Abdul Chair menyebutkan bahwa dengan bukti yang kuat, ICC memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Sejak Oktober 2023, serangan Israel telah menewaskan lebih dari 44.000 orang, termasuk perempuan dan anak-anak, sehingga memperberat tuduhan kejahatan perang terhadap Netanyahu.
Abdul Chair juga menjelaskan bahwa meskipun Israel bukan pihak dalam Statuta Roma, Palestina telah meratifikasi dokumen tersebut sejak 2015. Hal ini memberikan yurisdiksi penuh kepada ICC atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina. "Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu adalah langkah penting untuk menegakkan keadilan, bahkan tanpa memerlukan persetujuan Israel. Ini sesuai dengan prinsip yurisdiksi universal dalam hukum internasional," tegasnya.
Kritik terhadap Amerika Serikat
Abdul Chair juga menyoroti peran Amerika Serikat yang terus melindungi Israel di berbagai forum internasional. Ia menyebut hal ini sebagai penghambat utama dalam upaya penegakan hukum terhadap Netanyahu. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan ICC bersifat independen dan tidak dapat dipengaruhi oleh intervensi negara mana pun. "Tidak ada mekanisme veto yang berlaku di ICC, sehingga intervensi Amerika tidak akan memengaruhi keputusan pengadilan," katanya.
Implikasi Global dan Harapan
Abdul Chair menyebutkan bahwa langkah ICC ini tidak hanya bertujuan menangkap Netanyahu dan Gallant, tetapi juga menjaga stabilitas dan perdamaian dunia. Ia menyerukan komunitas internasional untuk bertindak tegas terhadap Israel guna menghentikan agresinya terhadap Palestina. "Hukum internasional harus menjadi alat untuk mencapai kebahagiaan dan perdamaian dunia, sebagaimana prinsip utilitas yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham," ujarnya.
Dukungan Publik
Publik di media sosial memberikan respons positif terhadap pandangan Abdul Chair. Banyak yang menilai bahwa Indonesia memiliki peran strategis dalam membawa isu Palestina ke tingkat internasional dan mendukung langkah hukum yang diambil oleh ICC.
Seorang pengguna media sosial menulis, “Pandangan Dr. Abdul Chair sangat relevan. Indonesia harus berani mengambil posisi sebagai pemimpin di ASEAN untuk mendukung Palestina.” Komentar lain menyatakan, “Ini saatnya keadilan berbicara. Israel tidak boleh terus-menerus kebal hukum.”(*)
Editor: Elok WA R-ID