Repelita Senayan - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial yang dianggap memprovokasi publik untuk menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Ketua MKD DPR, Nazarudin Dek Gam, menyampaikan bahwa sidang MKD dengan agenda pemanggilan Rieke awalnya dijadwalkan digelar pada Senin (30/12/2024).
Namun, sidang tersebut batal dan akan dijadwalkan ulang setelah masa reses DPR selesai.
“Iya, sidang MKD batal,” kata Nazarudin. Ia menjelaskan bahwa masa reses DPR berlangsung dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.
Oleh karena itu, sidang MKD baru dapat digelar setelah masa reses berakhir.
Berdasarkan surat tertulis yang diterima MKD, laporan terhadap Rieke Diah Pitaloka diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024.
Surat tersebut menuduh Rieke melanggar kode etik melalui unggahannya di media sosial yang mengajak publik menolak kebijakan kenaikan PPN.
Pemanggilan Rieke dijadwalkan ulang untuk memberikan keterangan pada sidang MKD di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
Sidang ini mengacu pada Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
Sebelumnya, Rieke menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/12/2024).
Dalam interupsinya, ia meminta pembatalan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 dengan alasan mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Rieke mengusulkan agar Presiden RI, Prabowo Subianto, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN sesuai amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ia juga meminta pemerintah menerapkan self-assessment monitoring system untuk memperbaiki tata kelola perpajakan.
Menurutnya, keputusan kenaikan PPN harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan pokok masyarakat.
Rieke mengingatkan bahwa UU HPP memungkinkan tarif PPN diubah hingga paling rendah 5 persen, bukan hanya dinaikkan.
Oleh karena itu, ia menilai kebijakan kenaikan harus dievaluasi berdasarkan kondisi ekonomi dan moneter terkini.
Selain itu, ia menyoroti dampak ekonomi saat ini, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan, yang dapat memicu krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Pernyataan Rieke yang menolak kenaikan PPN diunggah di akun Instagram pribadinya, @riekediahp, dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22% pada Kamis (5/12/2024).
Namun, MKD tidak merinci unggahan spesifik yang menjadi dasar laporan.
Sidang MKD DPR RI dengan agenda pemanggilan Rieke akan menjadi momen penting untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan.
Keputusan sidang nantinya akan menentukan langkah lebih lanjut terkait kasus ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok