Repelita, Jakarta 15 Desember 2024 – Forum Jamsos pekerja dan buruh menolak penggunaan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), karena hal tersebut dapat mempengaruhi ketahanan Dana Jaminan Sosial bagi pekerja dan buruh sebagai pemangku kepentingan.
Penolakan ini merupakan salah satu kesimpulan dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Forum Jamsos yang melibatkan lintas Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja bertema Profesionalisme dan Pengamanan Dana Jaminan Sosial Sesuai UU SJSN, yang berlangsung di Cibubur, Jakarta Timur.
Narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain Timboel Siregar, pemerhati jaminan sosial; HM Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi dan aktivis pekerja; Royanto Purba; serta Hermansyah, yang mewakili Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja.
Forum Jamsos merupakan platform yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar tidak ada penggunaan dana yang tidak sesuai tujuan BPJS, serta untuk menghindari kebocoran.
Jusuf Rizal, Koordinator Forum Jamsos, menegaskan bahwa pekerja dan buruh keberatan jika dana BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan pekerja, seperti Tapera.
Forum Jamsos juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengintervensi pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan, yang akan bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 47 Ayat 1 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Jusuf Rizal, yang juga anggota Komite Pengawas Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan, menilai bahwa pengelolaan dana Jaminan Sosial, baik di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sudah berjalan cukup baik. Namun, untuk menghindari kerugian besar seperti kerugian Rp 43 triliun pada BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya dan Rp 20 triliun pada BPJS Kesehatan, diperlukan pengawasan yang ketat, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan.
Saat ini, diproyeksikan ada sekitar Rp 812 triliun dana pekerja dan buruh yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan. Sekitar 70% dari dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito demi keamanan investasi. Namun, Forum Jamsos menilai bahwa pengelolaan internal masih memerlukan perbaikan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja.
Berdasarkan analisa Forum Jamsos, biaya operasional BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 5 triliun, sementara pendapatan dari kepesertaan hanya sekitar Rp 2,5 triliun. Oleh karena itu, Forum Jamsos mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan sektor pekerja informal dan melakukan efisiensi pengelolaan dana operasional.
Jusuf Rizal menyebutkan bahwa saat ini hanya sekitar 8 juta dari 85 juta pekerja di sektor informal yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang masih jauh dari target. Selain itu, perusahaan masih banyak yang melakukan manipulasi data terkait pekerja yang didaftarkan.
Ke depan, Forum Jamsos akan berperan sebagai pengawas eksternal dalam pengelolaan dana Jaminan Sosial, baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Forum ini juga akan bekerja sama dengan Dewan Pengawas dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), sesuai dengan wewenang yang diberikan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS.
Produk dari BPJS Ketenagakerjaan antara lain: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sementara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Forum Jamsos menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Jaminan Sosial, demi kesejahteraan para pekerja dan buruh.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok