Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bentrokan di Tanah Abang Tewaskan Mandor Dipicu Pekerja Proyek Ancam ke Ketua RT

 Bentrokan di Tanah Abang Tewaskan Mandor Dipicu Pekerja Proyek Ancam ke Ketua RT

Repelita, Jakarta 21 Desember 2024 - Bentrokan terjadi di Jalan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dipicu ancaman oleh pekerja proyek terhadap Ketua RT setempat.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika Ketua RT05 RW01 Kelurahan Kebon Kacang, AH, mendatangi pekerja proyek untuk menyampaikan keluhan warga pada Minggu, 15 Desember 2024, siang. AH menyampaikan keberatan warga atas kegiatan proyek yang berlangsung hingga larut malam.

Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, AH kembali mendatangi pekerja proyek untuk menyampaikan keluhan yang sama. Namun, kedatangan kedua AH tidak diterima dengan baik. Salah seorang pekerja proyek bahkan mengeluarkan ancaman terhadap AH.

Atas ancaman tersebut, AH mengadu kepada Ketua RW. Pada Senin, 16 Desember 2024, pagi, Ketua RW menggelar mediasi antara warga sekitar dengan pekerja proyek restoran tersebut. Mediasi dihadiri oleh Ketua RW01, RW03, dan RW04, serta para pekerja proyek. Permasalahan dianggap selesai usai mediasi.

Namun, dua hari kemudian, pada Rabu, 17 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, puluhan warga menyerang pekerja proyek. Penyerangan ini mengakibatkan seorang mandor proyek berinisial AS (71) tewas akibat luka sabetan senjata tajam di bagian lututnya. AS meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Polsek Metro Tanah Abang telah menangkap tiga dari lima pelaku yang terlibat dalam penyerangan tersebut. Para pelaku yang ditangkap berinisial AC (38), H (41), dan ZH (41). Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing di Kelurahan Kebon Melati dan Kebon Kacang.

Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial DR dan IP masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 170 KUHP, serta Pasal 351 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 15 tahun penjara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved