Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pro Kontra Kerugian Negara Rp400 Miliar dalam Kasus Tom Lembong

 Pro Kontra Kerugian Negara Rp400 Miliar dalam Kasus Tom Lembong

PEPS Bantah Kerugian Keuangan Negara Rp400 Miliar dalam Kasus Tom Lembong

Direktur Pelaksana Kajian Ekonomi dan Kebijakan Politik (PEPS), Anthony Budiawan, membantah klaim mengenai kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam kasus penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula.

"Pernyataan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015 dapat dipastikan tidak benar," tegas Anthony dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Anthony menjelaskan bahwa tidak ada pengeluaran uang negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terkait izin impor GKM, sehingga tidak ada potensi mark-up atau kenaikan harga.

Ia juga menyatakan bahwa pemberian izin impor GKM tidak dipungut biaya alias gratis, yang berarti tidak ada potensi penerimaan negara yang lebih rendah dari yang seharusnya.

“Ada kesalahan logika apabila kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar disebut terjadi akibat pemberian izin impor GKM,” tambahnya.

Menurut Anthony, pasokan gula kristal putih (GKP) dapat diperoleh baik melalui jalur impor barang jadi GKP atau melalui jalur produksi GKM yang diolah menjadi GKP di perusahaan gula rafinasi dalam negeri.

Sementara itu, Guru Besar Pertanian IPB, Dwi Andreas Santosa, menilai bahwa keputusan impor GKM pada tahun 2015 dan 2016 adalah langkah yang tepat.

Impor pada tahun 2016 berhasil meningkatkan stok akhir GKP dari 817 ribu ton di akhir 2015 menjadi 1,6 juta ton di akhir 2016.

“Peningkatan stok tersebut berhasil menekan harga gula kristal putih menjadi Rp14.300 per kilogram pada Desember 2016, dan tren penurunan terus berlanjut hingga menyentuh harga Rp12.737 per kilogram pada Desember 2017,” kata Andreas.

Sidang gugatan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan ini menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pemohon Tom Lembong, yang termasuk ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ahli statistik kebutuhan gula, dan ahli administrasi negara.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved