
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membeberkan kronologi dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Kronologi tersebut ditulis oleh Tom dari balik jeruji dan diserahkan melalui pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam penjelasannya, Tom mengaku dipanggil empat kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Oktober 2024 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (ph) saya pada 4 kali kesempatan tersebut," ungkap Tom dalam suratnya yang diterima pada Rabu, 20 November 2024.
Tom mengatakan bahwa ia tidak merasa mencurigai apa pun dalam pemeriksaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan keempat, yang berlangsung pada 29 Oktober 2024, ia selesai diperiksa pada pukul 16.00 WIB. Selama 3 jam di ruangan tanpa alat komunikasi, Tom hanya sempat keluar satu hingga dua kali untuk memeriksa ponselnya.
Pada saat itu, Tom diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, tak lama setelah itu, ia tiba-tiba diberitahu bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tiba-tiba, sekitar jam 7:00 PM WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan dan langsung memberitahukan saya bahwa atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan, kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan," ucapnya.
Tom mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Ia merasa yakin bahwa dirinya tidak berbuat kesalahan setelah memberikan kesaksian yang dianggapnya jujur dan benar. Setelah penetapan status tersangka, Tom mengaku tidak lagi diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak luar Kejaksaan.
Pemeriksa langsung memberikan beberapa surat keputusan kejaksaan, termasuk berita acara penyampaian haknya sebagai tersangka dan penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejaksaan. Tom menyebutkan bahwa ia merasa bingung, namun akhirnya menandatangani surat persetujuan mengenai penasihat hukum yang dipilih oleh kejaksaan.
"Saya hanya didampingi Eko Purwanto, PH yang ditunjuk oleh kejaksaan. PH lain yang ditunjuk, Arief Taufik Wijaya, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut," jelas Tom.
Tom juga menceritakan pengalamannya saat ia dikenakan rompi warna pink yang menandakan statusnya sebagai tersangka.(*)

