Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengharapkan agar bantuan untuk korban judi online (judol) dapat ditangani melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Rehabilitasi pasien kecanduan judi online, seperti yang dilakukan di RS Cipto Mangunkusumo, sudah termasuk dalam layanan perawatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Muhaimin menegaskan, saat ini pemerintah belum membahas bantuan sosial secara khusus untuk korban judi online. Ia bahkan mengategorikan judi online sebagai bencana nasional yang berpotensi menciptakan kemiskinan baru.
"Judi online ini adalah bencana sosial yang harus diperhatikan secara serius," ungkap Muhaimin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jumlah masyarakat miskin ekstrem di Indonesia mencapai 2,3 juta orang atau 0,8 persen dari jumlah penduduk. Sementara itu, tingkat kemiskinan nasional mencapai 8,3 persen atau sekitar 23-24 juta jiwa.
Pemerintah juga berencana untuk mengubah paradigma bantuan sosial menjadi program pemberdayaan masyarakat. Program ini akan lebih fokus pada peningkatan kemandirian melalui pelatihan, akses permodalan, penciptaan pasar, serta peningkatan kelas UMKM dan pelaku ekonomi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, melaporkan bahwa perputaran uang dari judi online sepanjang tahun ini mencapai Rp 900 triliun, yang melibatkan sekitar 8,8 juta masyarakat.
Judi online telah meresahkan banyak pihak, bahkan menyasar anggota TNI-Polri serta pegawai swasta. Budi Gunawan juga mengungkapkan adanya 80 ribu pengguna judi online yang merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk mengurangi ketergantungan pada judi online melalui pemblokiran dan pemutusan akses ke situs dan aplikasi yang terkait.
Sejauh ini, pemerintah telah memblokir lebih dari 380 ribu situs judi online dan menutup aliran dana dari rekening serta dompet digital yang digunakan untuk mendanai kegiatan perjudian tersebut.
Pemberantasan judi online dianggap harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan memblokir situs web dan rekening yang terlibat dalam praktik perjudian daring.
(*)