Repelita Surabaya - Penangkapan pemilik Toko Emas Semar berinisial TW atas dugaan tindak pidana pencucian uang dari emas ilegal diprediksi menjadi awal dari pengungkapan jaringan yang jauh lebih luas dan terstruktur.
Pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai kasus ini menunjukkan karakteristik klasik TPPU yang selalu meninggalkan jejak jelas sehingga sulit disembunyikan sepenuhnya.
Saya beberapa kali hadir di pengadilan berkaitan dengan penambangan emas ilegal kemudian sudah jadi emas dan dijual bahkan ke Cina.
Menurut Yenti pola pencucian uang biasanya dimulai dari penambangan ilegal di hulu kemudian diolah menjadi emas batangan sebelum dipasarkan ke pasar legal.
Kasus ini dinilai lebih rumit karena rantai pasoknya diperpanjang dengan sengaja sehingga melibatkan banyak pihak dalam skema yang semakin canggih.
Itu ya mungkin tuh kelicikan mereka yang baru gitu ya nah di situlah perannya jadi TPPU-nya maju.
Pencucian uang kini dilakukan sejak tahap paling awal yakni ketika emas masih berbentuk bongkahan mentah sebelum diolah di rumah peleburan.
Skema tersebut memperpanjang mata rantai pelaku mulai dari penambang ilegal pengepul pengolah pemodal hingga jaringan distribusi serta penjualan ritel.
Dengan rantai yang panjang Yenti memperkirakan banyak orang dan peran yang akan terseret dalam penyidikan mendatang.
Meskipun emas belum menjadi produk akhir unsur TPPU tetap terpenuhi karena pengolahan sudah termasuk dalam rumusan mengubah bentuk sesuai undang-undang.
Mengolah itu itu juga sudah ada dalam rumusan mengubah bentuk jadi jadi semua sudah sudah dipersiapkan dengan undang pencucian uang.
Yenti menekankan penyidik perlu memahami secara mendalam penyesuaian perbuatan dengan unsur-unsur TPPU agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.
Para pelaku berpotensi dijerat sekaligus dengan undang-undang pertambangan serta undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini memberikan tekanan besar bagi industri ritel emas nasional karena kepercayaan masyarakat terhadap toko emas konvensional ikut terguncang.
Emas ilegal ternyata mampu masuk ke etalase bisnis yang tampak sah sehingga memicu kekhawatiran luas di kalangan pelaku usaha perhiasan.
Audit menyeluruh terhadap sumber bahan baku menjadi keharusan mutlak bagi para pengusaha agar terhindar dari keterlibatan dana gelap.
Pengungkapan bermula dari kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat tahun 2022 yang telah menjerat tiga puluh delapan tersangka dan berkekuatan hukum tetap.
Analisis lanjutan oleh PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari toko emas yang bersumber dari tambang ilegal selama periode dua ribu sembilan belas hingga dua ribu dua puluh dua.
Penyidikan oleh Bareskrim Polri mengungkap transaksi jual beli emas ilegal sepanjang dua ribu sembilan belas hingga dua ribu dua puluh lima dengan nilai mencapai dua puluh lima koma delapan triliun rupiah.
Dana tersebut berasal dari pembelian emas tambang ilegal hingga penjualan ke perusahaan pemurnian serta eksportir.
Penyidik telah memeriksa tiga puluh tujuh saksi selama proses penyidikan berlangsung.
Penggeledahan rumah mewah milik TW di Jalan Tampomas Nomor 3 Sawahan Surabaya dipimpin langsung oleh Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak pada Kamis 19 Februari 2026.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen surat uang bukti elektronik serta belasan kilogram batangan emas.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah mewah TW di Nganjuk yang menghasilkan penyitaan sejumlah perhiasan kuno dari dalam brankas.
Penggeledahan Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk berlangsung hampir tujuh belas jam mulai pagi hingga dini hari pada Jumat 20 Februari 2026.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk Mulyadi yang menjadi saksi mengatakan tim Bareskrim tiba pukul sembilan pagi dan selesai pukul satu tiga puluh dini hari.
Seluruh perhiasan emas serta dokumen administrasi toko diamankan sehingga etalase toko tampak kosong setelah proses penggeledahan rampung.
Emas dagangan diangkut semua oleh petugas selama penggeledahan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

