
Repelita Jakarta - Viral potongan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait isu meninggalkan zakat memicu respons tegas dari Ustaz Rifky Ja’far Thalib yang menegaskan zakat sebagai kewajiban fundamental dalam Islam yang tidak bisa dipisahkan dari sedekah wajib.
Dalam video singkat yang diunggah di akun media sosialnya pada Sabtu 28 Februari 2026 Ustaz Rifky menjelaskan bahwa istilah sedekah dalam Surah At-Taubah ayat 103 secara tafsir resmi merujuk pada zakat.
Izin Pak Menteri mohon izin ayat yang Pak Menteri sebut dalam surah At-Taubah ayat 103 Khuz min amwaalihim sadaqatan kalimat as-sadaqatan di dalam ayat ini terjemah secara bebasnya adalah zakat katanya.
Ia menambahkan bahwa kitab tafsir resmi dari Kementerian Agama juga menegaskan arti sedekah pada ayat tersebut adalah zakat.
Kecuali kalau tafsir sudah diubah dan Anda buka kitab tafsir manapun arti sedekah pada At-Taubah ayat 103 adalah zakat jelasnya.
Ustaz Rifky menegaskan bahwa zakat bukan sekadar anjuran melainkan kewajiban dengan konsekuensi hukum yang jelas dalam Islam.
Zakat itu sendiri maknanya pun adalah sedekah wajib dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur bebernya.
Meski demikian ia mengakui pentingnya sedekah sunnah sebagai pelengkap dalam filantropi Islam.
Selebihnya sedekah-sedekah sunnah bisa dilakukan kapan pun dimanapun tanpa ada batasan antara zakat dan sedekah adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya saling melengkapi katanya.
Ia mengingatkan sejarah penting saat Abu Bakar ash-Shiddiq memerangi kelompok yang menolak membayar zakat pasca wafatnya Rasulullah SAW sebagai sikap tegas terhadap kewajiban zakat.
Mohon maaf Pak Menteri tentu Pak Menteri pun faham kisah di mana Sayyiduna Abu Bakar al-Siddiq r.a ketika mengatakan aku tidak akan tinggalkan orang yang memisahkan antara salat dengan zakat karena waktu itu Rasulullah baru saja wafat ada sebagian kaum muslimin yang menolak membayar zakat dan oleh Abu Bakar diperangi dikirim pasukan kepada kaum muslimin yang menolak membayar zakat kisah ini adalah kisah yang sangat populer jelasnya.
Dalam penutupnya Ustaz Rifky menyampaikan kritik namun tetap dalam bingkai adab sambil mengingatkan konsekuensi serius meninggalkan salah satu rukun Islam.
Apa Pak Menteri tidak takut dengan ucapannya untuk meninggalkan zakat padahal zakat itu kan salah satu di antara rukun Islam Pak Menteri yang terhormat fahamlah apa konsekuensi dari orang yang meninggalkan salah satu di antara rukun Islam salam cinta dari kami untuk Indonesia pungkasnya.
Sementara itu Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar memberikan klarifikasi bahwa pernyataan Menag Nasaruddin Umar yang viral merupakan potongan yang keluar dari konteks utuh.
Menag pada Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026 menekankan pentingnya optimalisasi filantropi Islam mengajak umat Islam khususnya kelompok kaya untuk tidak hanya memenuhi kewajiban minimal zakat dua setengah persen tetapi memperluas kontribusi melalui sedekah infak hibah dan wakaf.
Jika disimak secara utuh pernyataan Menag merupakan ajakan kepada masyarakat muslim yang berkemampuan untuk tidak sekadar menunaikan kewajiban minimal dua setengah persen tapi bergerak menuju kedermawanan yang lebih luas kata Thobib.
Ia juga mengingatkan bahwa kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan publik sangat krusial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah derasnya arus informasi digital.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

