Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo memilih strategi menyerang prosedur penyidikan daripada langsung membahas substansi tuduhan pemalsuan ijazah yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Pendekatan ini memanfaatkan celah tenggat waktu pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya yang diduga telah terlampaui.
Kuasa hukum Abdul Gafur Sangadji menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana penyidik hanya memiliki waktu empat belas hari untuk menyelesaikan kelengkapan berkas setelah menerima petunjuk jaksa.
Menurutnya berkas perkara telah dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi namun proses tersebut masih berlangsung melewati batas waktu yang ditentukan.
Strategi tersebut bertujuan membangun persepsi bahwa penyidikan dilakukan secara tidak profesional tergesa-gesa atau bahkan melanggar ketentuan hukum acara pidana.
Narasi cacat prosedur dianggap lebih efektif menciptakan opini publik bahwa proses hukum tidak adil meskipun substansi perkara belum dibuktikan di persidangan.
Tekanan terhadap penyidik melalui sorotan tenggat waktu juga dapat memengaruhi psikologi aparat sehingga mereka menjadi lebih hati-hati dalam setiap langkah.
Kehati-hatian berlebih berpotensi memperlambat penyidikan atau menimbulkan kesalahan administratif baru yang menguntungkan pihak terlapor.
Isu pelanggaran tenggat waktu menjadi amunisi kuat untuk mengajukan gugatan praperadilan yang dapat menggugurkan status tersangka tanpa memasuki pembahasan pokok perkara.
Kuasa hukum menyatakan akan terus memantau dan mencatat setiap penyimpangan prosedural sebagai bahan evaluasi serius terhadap penanganan kasus tersebut.
Dari pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan bahwa pelengkapan berkas masih berlangsung sesuai petunjuk P-19 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyidik telah memeriksa pelapor yaitu mantan Presiden Joko Widodo di Polresta Surakarta pada Rabu 11 Februari 2026 sore untuk mendapatkan keterangan tambahan.
Pemeriksaan juga melibatkan saksi ahli serta pihak terlapor guna memenuhi seluruh petunjuk jaksa penuntut umum.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan kembali setelah semua petunjuk dipenuhi.
Ia menekankan bahwa proses dilakukan dengan menjaga keberimbangan proporsionalitas serta memberikan hak secara adil kepada semua pihak yang terlibat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

