:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/azmi-syahputra-di-polda.jpg)
Repelita Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kehadiran Azmi Syahputra dimaksudkan sebagai upaya kubu Roy Suryo untuk memperkuat pembelaan dengan pandangan objektif mengenai unsur-unsur delik pidana yang terkait.
Pemeriksaan terhadap saksi ahli tersebut berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Februari 2026, dan berlangsung selama lebih dari satu jam.
Azmi Syahputra hadir didampingi tim kuasa hukum kubu Roy Suryo serta menyatakan komitmennya untuk menyampaikan analisis secara netral tanpa memihak salah satu pihak.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi kubu tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya guna melengkapi berkas perkara pasca pengembalian sebelumnya oleh pihak kejaksaan.
Dengan menghadirkan saksi ahli meringankan, diharapkan dapat memperjelas aspek hukum sehingga menghindari tanggapan balik yang merugikan dalam proses penyidikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

