Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak secara keseluruhan gugatan uji materiil terhadap ketentuan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pernikahan beda agama.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Senin 2 Februari 2026 oleh Ketua MK Suhartoyo.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam salinan resmi pada Selasa 3 Februari 2026.
Gugatan diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah yang mempersoalkan keabsahan pencatatan perkawinan antaragama.
Mahkamah berpendapat bahwa substansi gugatan ini pada dasarnya sama dengan beberapa permohonan sebelumnya yang telah ditolak.
Beberapa putusan pendahulu yang dijadikan acuan antara lain Nomor 68/PUU-XII/2014, Nomor 24/PUU-XX/2022, serta Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Meskipun pemohon menyampaikan argumentasi yang berbeda dalam gugatan terbaru ini, Mahkamah menilai inti permasalahan tetap tidak berubah.
Oleh karena itu pertimbangan hukum dari putusan-putusan sebelumnya diterapkan secara mutatis mutandis dalam kasus ini.
"Hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud" tegas Mahkamah dalam pertimbangannya.
Satu hakim menyatakan pendapat berbeda yaitu Guntur Hamzah yang berpendapat bahwa permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Menurut Guntur Hamzah gugatan ini seharusnya tidak diterima bukan ditolak pada pokok perkara.
Pemohon dalam gugatannya menyoroti ketidakjelasan interpretasi Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang menyatakan sahnya perkawinan apabila dilakukan sesuai hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Ketentuan tersebut dinilai telah menimbulkan multitafsir sehingga menghilangkan kepastian hukum dalam pencatatan perkawinan beda agama.
Anugrah Firmansyah yang beragama Islam menyatakan telah menjalin hubungan serius selama dua tahun dengan pasangan perempuan beragama Kristen.
Keduanya saling menghormati keyakinan masing-masing dan berkomitmen untuk menikah namun terhambat oleh penerapan pasal tersebut.
Pemohon menilai pasal itu telah dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan berbeda agama.
Ia meminta Mahkamah menyatakan bahwa pasal tersebut tidak boleh menjadi dasar penolakan pencatatan perkawinan beda agama oleh pengadilan.
Editor: 91224 R-ID Elok

