Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Periksa 13 Tim Sukses Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Bagi-Bagi Proyek dan Pemerasan Calon Perangkat Desa

 Bupati Pati Sudewo berjalan ke ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)

Repelita Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga belas saksi yang merupakan anggota Tim Sukses Bupati Pati nonaktif Sudewo atau dikenal sebagai Tim 8.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali lebih dalam keterlibatan mereka dalam dugaan pembagian proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Di antara saksi yang dimintai keterangan terdapat Sunarwi selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Pati yang juga menjabat Pelaksana Tugas Ketua Baznas serta bagian dari tim sukses bupati.

Selain itu Syaiful Arifin wiraswasta yang pernah menjabat Wakil Bupati Pati juga turut diperiksa oleh penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa para saksi diklarifikasi terkait peran mereka sebagai eks tim sukses Tim 8 maupun Tim Transisi Bupati Pati serta kaitannya dengan pengambilan keputusan dan penentuan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pati.

"Para saksi diklarifikasi selaku Eks Timses dan Tim 8 ataupun Tim Transisi Bupati Pati (SDW) dan kaitanya dengan pengambilan keputusan serta ploting pengadaan barang dan jasa di Kab. Pati" kata Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Rabu 25 Februari 2026.

Penyidik juga mendalami perintah yang diduga dikeluarkan Sudewo untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa melalui praktik pemerasan.

"Penyidik juga meminta penjelasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati Tahun 2026 dan permintaan serta pengumpulan uang yang diperintahkan oleh Bupati" tambah Budi.

Selain Sunarwi dan Syaiful Arifin saksi lainnya yang diperiksa meliputi Edy Susanto Kepala Desa Perdopo Kecamatan Gunungwungkal Manurung Anggota Dewan Pengawas RSUD Suwondo Agus Ebenezer wiraswasta Aji Sudarmaji wiraswasta mantan anggota DPRD Tono wiraswasta Susilo Kepala Desa Gajihan Tafaquri Kepala Desa Pundenrejo Suyanto Kepala Desa Gesengan Wiwit Edi Kepala Desa Mojo Yuniatin Kepala Desa Dororejo serta Dwi Tantri Kepala Desa Batursari.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin 19 Januari 2026 dan menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya.

Setelah pemeriksaan awal empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo serta tiga kepala desa yaitu Abdul Suyono Kepala Desa Karangrowo Sumarjiono Kepala Desa Arumanis dan Karjan Kepala Desa Sukorukun.

Keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan menetapkan tarif antara seratus enam puluh lima juta hingga dua ratus dua puluh lima juta rupiah per orang yang sebelumnya berkisar seratus dua puluh lima juta hingga seratus lima puluh juta rupiah.

Praktik tersebut disertai ancaman bahwa calon yang tidak membayar tidak akan mendapat kesempatan mengisi jabatan pada tahun-tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026 Sumarjiono tercatat mengumpulkan dana sekitar dua koma enam miliar rupiah dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

Penyidik memperkirakan total nilai dugaan pemerasan mencapai sekitar lima puluh miliar rupiah berdasarkan temuan operasi tangkap tangan.

Jika dikalikan dengan jumlah dua puluh satu kecamatan di Kabupaten Pati nilai tersebut diperkirakan mencapai lima puluh empat koma enam miliar rupiah.

Bulan lalu penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi termasuk Kantor Bupati Pati Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kantor Sekretariat Daerah rumah para tersangka serta tempat terkait lainnya.

Dari penggeledahan tersebut disita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

Dalam perkembangan terbaru KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Sudewo dan para tersangka lainnya.

"Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk untuk 40 hari ke depan" kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Senin 9 Februari 2026.

Perpanjangan dilakukan karena masa penahanan awal selama dua puluh hari telah berakhir terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 dan penyidik masih memerlukan waktu tambahan untuk melengkapi alat bukti khususnya keterangan saksi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved