Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pelaku Penganiaya Petugas SPBU Cipinang Positif Narkoba Sabu, Ganja, dan Ekstasi, Tetap Diproses Pidana

 Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal menginterogasi pelaku berinisial JMH.(Tangkapan layar akun instagram alfiannurrizal.id )

Repelita Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menemukan fakta bahwa pelaku penganiayaan terhadap tiga petugas SPBU 3413901 di Cipinang Pulogadung positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu serta ganja berdasarkan hasil tes urine.

Kombes Pol Alfian Nurrizal Kapolres Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa pelaku berinisial JMH alias A berusia tiga puluh satu tahun juga mengakui pernah mengonsumsi ekstasi dalam pemeriksaan lanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Alfian saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Rabu 25 Februari 2026.

Sebelumnya insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 22 Februari 2026 sekitar pukul dua puluh dua sepuluh Waktu Indonesia Barat dan melibatkan seorang pria yang mengemudikan mobil Toyota Vellfire hitam.

Selama proses interogasi penyidik mendeteksi ketidakkonsistenan serta perubahan jawaban yang diberikan pelaku sehingga menimbulkan kecurigaan adanya pengaruh zat tertentu.

Awalnya dugaan hanya tertuju pada konsumsi alkohol namun indikasi lain mendorong Kapolres memerintahkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan untuk melaksanakan tes urine sebelum penyusunan berita acara pemeriksaan.

"Saat kami melakukan interogasi apa yang kami tanyakan dan disampaikan ketidaksesuaian dan tidak sama dan tidak tegas dengan jelas atau saya sampaikan plin-plan berubah-rubah. Sehingga saya merasakan ada indikasi bahwasanya ini ada pengaruh" jelas Alfian.

Polisi menduga kombinasi alkohol dan narkotika menjadi pemicu perilaku agresif yang ditunjukkan pelaku selama kejadian.

Meskipun demikian Alfian menegaskan bahwa pengaruh zat terlarang tidak menghilangkan unsur pidana dan setiap bentuk kekerasan terhadap petugas yang menjalankan tugas sesuai prosedur tetap diproses secara hukum.

"Tentunya kami menegaskan setiap bentuk kekerasan terlebih terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sesuai prosedur tidak dapat dibenarkan dan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku" tegasnya.

Pelaku bertindak seorang diri dan berprofesi sebagai wiraswasta dengan domisili di wilayah Bekasi.

Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vellfire hitam serta rekaman kamera pengawas yang disimpan dalam perangkat penyimpanan data.

Atas perbuatannya JMH dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

"Kami akan memproses kasus ini secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap petugas pelayanan publik yang menjalankan tugas sesuai prosedur" pungkas Alfian.

Peristiwa bermula ketika operator SPBU Lukman Hakim berusia sembilan belas tahun bertugas pada malam hari dan berupaya mempercepat pengisian BBM karena antrean kendaraan memanjang.

Ia meminta kode batang subsidi sesuai ketentuan Pertamina namun barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan meskipun nomor polisi sama.

Situasi memanas ketika pelaku marah besar dan menantang petugas hingga mendorong serta memukul beberapa staf dan operator.

Korban meliputi Ahmad Khoirul Anam yang mengalami tamparan di pipi Lukman Hakim yang dipukul di rahang kanan serta Abud Mahmudin yang dipukul hingga giginya copot.

Keributan berlangsung hampir satu jam mulai sekitar pukul dua puluh dua hingga mendekati dua puluh tiga tiga puluh Waktu Indonesia Barat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved