
Repelita Jakarta - Kesepakatan perdagangan timbal balik antara Amerika Serikat dan Indonesia yang baru ditandatangani menuai beragam tanggapan di kalangan masyarakat dan pakar karena dinilai memiliki sisi positif sekaligus risiko signifikan bagi perekonomian nasional.
Perjanjian yang dikenal sebagai Agreement of Reciprocal Trade tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis 19 Februari waktu setempat dalam pertemuan bilateral singkat sekitar tiga puluh menit setelah acara Board of Peace.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan memperkuat hubungan ekonomi kedua negara melalui pembentukan Council of Trade and Investment sebagai forum resmi membahas isu perdagangan serta investasi bilateral.
Dewan tersebut diharapkan menjadi wadah untuk menangani potensi kenaikan tarif atau kebijakan yang dapat mengganggu keseimbangan ekonomi sehingga memastikan dialog terbuka sebelum muncul konflik lebih lanjut.
Prof Anas Iswanto Anwar dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin menilai perjanjian ini membawa manfaat nyata terutama penurunan tarif resiprokal AS atas produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen yang membuka peluang lebih besar bagi komoditas unggulan seperti minyak sawit kopi dan kakao.
Penurunan tarif tersebut diyakini dapat meningkatkan volume ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat serta memberikan keunggulan daya saing dibandingkan negara tetangga di ASEAN seperti Vietnam dan Malaysia sehingga berpotensi menciptakan lapangan kerja tambahan serta mendorong investasi masuk.
Di sisi lain kesepakatan ini juga membebaskan bea masuk bagi sebagian besar produk asal Amerika Serikat termasuk sektor energi pertanian dan mesin yang masuk ke Indonesia sehingga memperkuat rantai pasok bilateral.
Namun pakar ekonomi moneter internasional tersebut mengingatkan adanya risiko ketergantungan impor yang lebih tinggi khususnya pada energi dan pangan dari Amerika Serikat yang dapat melemahkan ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang.
Selain itu persaingan ketat antara barang impor Amerika dengan produk lokal berpotensi menekan industri dalam negeri sehingga memerlukan strategi perlindungan dan penguatan daya saing agar tidak merugikan pelaku usaha kecil menengah di tanah air.
Visi utama perjanjian ini adalah mencapai kemakmuran bersama sambil tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara sehingga diharapkan menjadi langkah strategis dalam mempererat aliansi ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

