
Repelita Makassar - Kapolda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa motif penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Bripda Dirja Saputra berawal dari masalah senioritas di lingkungan asrama kepolisian.
Bripda P yang telah ditetapkan sebagai tersangka merasa harus dihormati sebagai senior oleh korban sehingga marah ketika juniornya tidak mematuhi panggilan untuk menghadap.
“Motifnya adalah masalah hierarki seniornya marah karena si junir dipanggil menghadap tidak mau menghadap” ujar Djuhandani melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta pada Rabu 25 Februari 2026.
Akibat sikap yang dianggap membangkang tersebut Bripda P bersama beberapa teman satu angkatannya menjemput Bripda Dirja saat hendak melaksanakan salat Subuh.
Penganiayaan kemudian terjadi berupa pemukulan berulang yang mengakibatkan korban meninggal dunia di asrama Polda Sulsel pada Ahad 22 Februari 2026.
Setelah jenazah diserahkan kepada keluarga orang tua korban mencurigai kondisi tubuh yang mengeluarkan darah dari mulut sehingga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Pada awalnya penjelasan yang diterima menyatakan bahwa Bripda Dirja meninggal karena membenturkan kepalanya sendiri.
Tim internal Polda Sulsel tidak langsung mempercayai laporan tersebut dan melakukan penyelidikan mendalam termasuk pemeriksaan saksi autopsi serta pengecekan langsung di lokasi kejadian.
“Di mana laporan awal yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena membentur-benturkan kepalanya sendiri. Itu yang pertama kali kita dengar berdasarkan laporan” jelas Djuhandani.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut ditemukan luka lebam pada tubuh korban yang mengindikasikan adanya penganiayaan.
“Kami tidak percaya begitu saja laporan dari anggota yang menyampaikan korban membentur-benturkan kepala. Setelah dilakukan pemeriksaan dan juga pemeriksaan oleh Bidokes kita temukan beberapa luka lebam yang kita yakini itu adalah penganiayaan” tambahnya.
Dengan bukti yang terkumpul serta keterangan saksi Bripda P ditetapkan sebagai tersangka utama karena merupakan senior korban.
“Kita yakini itu adalah penganiayaan. Dan dengan kerja keras dari Bid Propam kemudian Direktorat Kriminal Umum kami bisa membuktikan bahwa telah terjadi penganiayaan” tegas Djuhandani dalam siaran pers video pada Senin 23 Februari 2026.
Saat ini tim penyidik masih memeriksa lima anggota kepolisian lainnya yang merupakan teman satu angkatan dengan tersangka utama.
“Lima lainnya ini semuanya adalah teman satu angkatan” pungkas Djuhandani.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

