Repelita Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menolak keras pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang menyatakan program makan bergizi gratis tidak memangkas dana pendidikan.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan bahwa penyertaan anggaran program makan bergizi gratis senilai Rp 223 triliun ke dalam alokasi 20 persen dana pendidikan pada APBN 2026 justru menyempitkan ruang fiskal untuk sektor pendidikan itu sendiri.
Menurutnya hal tersebut merupakan pengalihan dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan murni sehingga rakyat tidak boleh dibohongi dengan klaim sebaliknya.
Secara nominal kuota 20 persen anggaran pendidikan memang tercapai namun secara rincian sebagian besar dana tersebut tersedot untuk mendanai program makan bergizi gratis.
Ubaid menyebut kebijakan ini sebagai bentuk anggaran titipan yang dipaksakan masuk ke pos pendidikan sehingga kualitas belanja pendidikan secara keseluruhan mengalami penurunan meskipun nominalnya terlihat meningkat.
Ia menyoroti bahwa sekolah-sekolah masih banyak yang dalam kondisi rusak berat serta gaji guru honorer tetap minim sementara pemerintah lebih memprioritaskan pengelolaan logistik penyediaan makanan melalui anggaran tersebut.
JPPI mendesak agar anggaran program makan bergizi gratis segera dipisahkan dari pos 20 persen dana pendidikan sesuai amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pembiayaan khusus untuk penyelenggaraan pendidikan.
Ubaid mempertanyakan klaim bahwa program tersebut mendukung proses pembelajaran dengan menyindir apakah pembelajaran yang dimaksud adalah mengantre makanan atau mencuci piring setelah makan.
Ia menambahkan bahwa daya beli pendidikan semakin tergerus karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan guru honorer maupun perbaikan sarana sekolah rusak malah habis untuk pembiayaan program makan bergizi gratis.
Sebelumnya Menteri Abdul Mu’ti dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Jawa Timur pada Kamis 19 Februari 2026 menegaskan bahwa program makan bergizi gratis tidak mengurangi anggaran pendidikan di kementeriannya melainkan justru membuat anggaran pendidikan meningkat pada tahun 2026.
Namun dokumen lampiran Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 menunjukkan bahwa dari total anggaran pendidikan Rp 769 triliun sebanyak Rp 223 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional untuk melaksanakan program makan bergizi gratis.
Pemangkasan anggaran juga terlihat pada dana transfer ke daerah yang biasanya digunakan untuk bantuan operasional sekolah serta dana alokasi khusus fisik pendidikan sehingga kualitas pendidikan berpotensi semakin terdampak. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

