Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Influencer Keuangan tak Bisa Lagi Asal Cuap, Promosi Investasi Bisa Kena Sanksi

 Korban Investasi Kripto Laporkan Timothy Ronald ke Polda Jatim

Repelita Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan tengah memfinalisasi peraturan khusus untuk mengawasi aktivitas influencer di sektor keuangan digital.

Pejabat sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan POJK terkait sedang dalam tahap penyelesaian akhir.

Aturan tersebut akan mengatur penyebaran informasi di industri keuangan termasuk pihak yang memberikan rekomendasi produk keuangan.

Friderica menekankan pengawasan difokuskan pada aktivitas bukan pada identitas individu yang melakukan promosi.

Jadi kita nggak ngatur orangnya tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian misalnya dia merekomendasikan produk tertentu yang dia bilang pengguna padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan ungkap Friderica usai acara launching Pusat Inovasi Digital Indonesia di Gedung Bank Indonesia Jakarta Pusat pada Senin dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh enam.

Rekomendasi yang menyebabkan kerugian publik berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap influencer selama ini lebih ketat di sektor pasar modal berdasarkan Undang-Undang Nomor delapan Tahun sembilan belas sembilan puluh lima tentang Pasar Modal.

Aturan tersebut digunakan untuk menindak praktik goreng saham atau manipulasi harga saham.

Yang kayak kemarin saham itu dia melakukan pom-pom goreng saham dan lain-lain itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat terang Friderica.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan POJK khusus penyebaran informasi ditargetkan rampung pada Semester pertama tahun ini.

Jadi kebetulan sekarang di tahun ini kita targetkan akan keluar Peraturan OJK yang khusus terkait dengan pihak yang menyebarkan informasi nah dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah influencer tadi ujar Hasan.

Semester satu POJK influencer karena sudah kita lakukan pembahasan di forum RDK bahkan untuk draft atau konsep peraturannya jawabnya saat ditanya kapan aturan itu selesai.

Kasus influencer keuangan Timothy Ronald yang dilaporkan dugaan penipuan investasi di Polda Metro Jaya menjadi salah satu pemicu penguatan pengawasan.

Laporan tersebut dibenarkan kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan.

Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Minggu sebelas Januari dua ribu dua puluh enam.

Pelapor akan diundang untuk memaparkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan penipuan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram skyholic888 mengunggah klaim pengaduan dari anggota Akademi Crypto komunitas yang dibangun Timothy bersama Kalimasada.

Keduanya dituding mengajak investor menanamkan dana ke aset kripto demi keuntungan pribadi.

Akun tersebut mengklaim sekitar tiga ribu lima ratus orang menjadi korban dengan total kerugian disebut menembus dua ratus miliar rupiah.

Unggahan itu juga menampilkan foto surat laporan resmi yang diklaim berasal dari Polda Metro Jaya.

Nama Timothy selama ini lekat dengan kontroversi karena kerap memamerkan kekayaan dan gaya hidup disertai komentar yang dinilai merendahkan.

Ia selalu membela diri sebagai pendobrak mental miskin yang ingin membantu orang lain kaya lewat kripto dan saham.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved