
Repelita Sukabumi - Seorang dai terkenal di Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam santriwati pondok pesantren tempat ia mengajar.
Dua di antara korban telah resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Sukabumi Kabupaten untuk diproses secara hukum.
Kuasa hukum keluarga korban Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat menyatakan bahwa dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2025.
Rata-rata usia para korban ketika kejadian terjadi berada di kisaran 14 hingga 15 tahun sementara korban yang melapor saat ini berusia 15 tahun dan satu lagi akan segera berusia 16 tahun.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui pemeriksaan telepon genggam salah satu korban yang menunjukkan perubahan perilaku berupa sering melamun dan menangis tanpa sebab jelas.
Ibu korban yang curiga kemudian memeriksa isi ponsel anaknya dan menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi curhatan korban kepada teman-teman santriwati lainnya mengenai perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
Dari percakapan tersebut terungkap bahwa korban tidak hanya satu orang melainkan mencapai enam santriwati yang mengakui mengalami hal serupa.
Para santriwati tersebut umumnya berstatus santri kalong namun kerap dipanggil untuk menginap oleh pelaku dan istrinya dengan berbagai alasan.
Dua korban bahkan mengaku pernah dibawa ke hotel di wilayah Kecamatan Kadudampit oleh pelaku di mana terjadi pemegangan tubuh dan penelanjangan sebanyak tiga kali.
Menurut keterangan keluarga korban dugaan pelecehan ini sebenarnya mulai terdeteksi sejak tahun 2023 namun sempat direduksi melalui upaya perdamaian.
Saat itu utusan pelaku mendatangi keluarga korban dan menawarkan sejumlah uang disertai permintaan penandatanganan dokumen tertentu.
Dari total enam korban dua di antaranya memilih penyelesaian secara kekeluargaan sementara empat lainnya menuntut pertanggungjawaban hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

