
Repelita Jakarta - Polemik antara DPR dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kian memanas setelah anggota Komisi III DPR mendesak pembukaan laporan etik terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir dalam sebuah rapat dengar pendapat.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, secara tegas menolak desakan tersebut dan menyatakan siap diberhentikan dari jabatannya daripada harus melanggar sumpah untuk merahasiakan materi laporan yang masih berproses.
Palguna menegaskan bahwa substansi laporan yang tengah diperiksa merupakan mahkota Majelis Kehormatan dan hanya boleh diketahui oleh ketiga anggota MKMK, bahkan staf sekalipun tidak boleh mengetahuinya sebelum ada keputusan.
Menanggapi situasi ini, pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai sikap DPR yang meminta pengungkapan laporan di forum rapat merupakan bentuk intervensi terhadap independensi lembaga negara lain.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tegas Feri, setiap lembaga negara bekerja berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan dan checks and balances yang harus saling menghormati kewenangan masing-masing.
DPR memang memiliki kewenangan konstitusional dalam proses seleksi hakim mahkamah, namun pengawasan terhadap kode etik hakim yang telah menjabat sepenuhnya berada di tangan MKMK.
Feri Amsari juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam proses seleksi yang menempatkan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, termasuk tidak diaturnya pengumuman kepada publik dan mekanisme uji kelayakan yang minim partisipasi masyarakat.
Jika memang terdapat pelanggaran prosedur dalam proses seleksi, lanjutnya, maka MKMK memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan menilai laporan yang masuk tanpa tekanan politik dari kekuasaan manapun.
Ia mengingatkan bahwa ketika kekuasaan politik terlalu dominan dan mencoba mengintervensi, maka lembaga pengawas etik harus menjalankan perannya secara independen demi menjaga keseimbangan kekuasaan.
Langkah DPR yang meminta penghentian proses etik atau memaksa pembukaan laporan publik, menurut Feri, berpotensi mencederai prinsip dasar ketatanegaraan dan independensi lembaga peradilan.
Sementara itu, advokat Syamsul Jahidin yang juga merupakan pelapor kasus ini menyindir sikap DPR dengan analogi "cacing kepanasan" karena takut MKMK bersikap tegak lurus dalam memeriksa laporan etik.
Palguna memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai kode etik dan perilaku hakim konstitusi tanpa terpengaruh dinamika politik di luar mahkamah.
MKMK saat ini tengah memasuki tahap rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apakah laporan terhadap Adies Kadir layak dilanjutkan ke tahap persidangan atau tidak.
Polemik ini menjadi ujian penting bagi mekanisme checks and balances di Indonesia sekaligus sorotan tajam terhadap komitmen lembaga negara dalam menjaga integritas dan independensi kekuasaan kehakiman.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

